Sering Dijadikan Tempat Judi, Gudang Dolog Garuntang Digerebek Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Empat tersangka kasus judi kartu remi dan togel ditangkap petugas Polsekta Telukbetung Selatan dalam  Operasi Cempaka, Rabu (11/11).

BANDARLAMPUNG – Diduga sering dijadikan sarang untuk Berjudi, aparat Polsekta Telukbetung Selatan menggrebek sebuah gudang Dolog di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung pada Kamis (5/11) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tempat tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang sedang main judi kartu remi jenis leng.

Ketiga tersangka yang ditangkap, Yunus Susanto (26), Septian Andriansyah (26) keduanya warga Gg Nurul Iman, Kelurahan Pidada dan Febri Saputra (22), sopir, warga Kp Sinar Kuala, Kelurahan Kupang, Bandarlampung.

Kapolsekta Telukbetung Selatan, Komisaris Sarpani,  mengatakan mereka ditangkap saat tengah bermain judi kartu remi jenis leng didalam mobil di sebuah gudang Dolog di daerah Garuntang.

“Dari tangan para tersangka, kami menyita satu set kartu remi dan uang tunai Rp 140 ribu,”kata Sarpani, Rabu (11/11).

Menurut Sarpani, dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengaku baru satu kali bermain judi kartu remi jenis leng di gudang Dolog tersebut.

“Kalau pengakuannya, baru sekali main judi kartu dan hanya iseng untuk menghilangkan kesuntukan setelah bekerja,”ujarnya.

Sarpani menuturkan, pasca penangkapan tiga tersangka judi kartu remi, pada Senin (9/11) lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Pihaknya menangkap tersangka Sukirno (58) salah seorang pengedar judi toto gelap (togel) warga Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Penangkapan tersangka Sukirno, lanjut Sarpani, petugas mendapatkan informasi adanya salah seorang pengedar judi toto gelap (togel) di wilayah Garung. Dari informasi itu, langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut.

“Saat kami tangkap dirumahnya, Sukirno sedang merekap nomor togel dari para pemasangnya. Dari tangan tersaangka, disita barang bukti dua lembar kertas rekapan angka togel dan uang tunai Rp 35 ribu,”tuturnya.

Dari keterangan Sukirno, lanjut Sarpani, keseharian tersangka bekerja sebagai pencari barang bekas (rongsokan). Alasan tersangka mengedarkan judi togel, karena dari hasil mencari rongsokan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka menjalani bisnis dengan jadi pengedar judi togel sekitar enam bulan,”ungkapnya.

Sarpani mengutarakan, penangkapan para tersangka dan pengungkapan kasus perjudian jenis kartu remi dan toto gelap (togel), merupakan pelaksanaan giat Operasi Cempaka yang dimulai sejak 2 November 2015 lalu. Penindakan tersebut, akan terus dilakukan selama pelaksanaan Operasi Cempaka. Namun tidak hanya kasus perjudian saja, melainkan pengungkapan kasus C3 (curas, curat dan curanmor).

“Dalam kurun waktu satu minggu, pihaknya intensif melakukan penyelidikan ungkap kasus. Alhasil, dapat diungkap dua kasus judi jenis kartu remi dan judi togel dengan empat orang tersangka yang
diamankan,”terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.