Teraslampung.com, Kotabumi–Sempat melempem pada periode sebelumnya, kini DPRD Lampung Utara periode 2024-2029 mulai kembali menyeriusi persoalan Pajak Penerangan Jalan atau PPJ (kini berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa atas Tenaga Listrik atau PBJ-TL). Keseriusan mereka dibuktikan dengan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait PPJ.
“Dalam waktu dekat, kami akan bentuk Pansus mengenai PPJ,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli, Kamis (8/5/2025).
Pembentukan Pansus ini untuk memastikan kabar mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian besaran PPJ yang semestinya diterima oleh pemkab dari pihak PLN. Inilah yang akan menjadi fokus utama dari Pansus di masa mendatang.
Kecurigaan mengenai ketidaksesuaian besaran PPJ ini telah sejak tahun 2020 disuarakan oleh publik. Dasarnya dari perkiraan kasar mengenai besaran PPJ yang ditarik oleh PLN dari para pelanggan tiap bulannya atau setiap pembelian pulsa listrik.
“Semua ini untuk menambah perolehan pendapatan asli daerah yang berguna untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.
Di sisi lain, manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kotabumi, Abrar mengatakan, total pelanggan listrik di Lampung Utara berjumlah 196.925 pelanggan. Ratusan ribu pelanggan ini dikenakan PPJ.
“PPJ dari pelanggan itu kami setorkan ke pemkab,” kata dia.
Terpisah, Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuannya, Adi Awang mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara, Desyadi menuturkan, setiap pelanggan PLN di daerahnya dikenakan PPJ sebesar 10 persen. PPJ ini nantinya akan digunakan untuk membayar tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Adapun terget PPJ pada tahun 2025 hanya sebesar Rp25,6 miliar. Target ini jauh dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai angka Rp29 miliar. Penurunan target dikarenakan ada permintaan dari pihak PLN akibat kebijakan diskon tarif listrik 50 persen.
“Inilah mengapa target PPJ diturunkan,” jelasnya.
Pada Oktober 2020 lalu, persoalan PPJ ini sempat dilaporkan oleh Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen (PLBHPK) Mitra Sejahtera kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Laporan LBHPK Mitra Sejahtera dengan nomor laporan 090/K/02/PLBH PKMS/X/2020 itu diterima oleh Kasie Intelijen Kejari Lampung Utara Hafiezd di ruang kerjanya. Dalam laporannya itu, mereka menyebutkan adanya dugaan ‘kebocoran’ uang PPJ sebesar‎ Rp35-an Miliar. Sayangnya, sampai saat ini belum terdengar mengenai perkembangan laporan tersebut.
Feaby Handana