Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Berdaligh usahanya sepi sebagai tukang servis elektronik, Wahyudi (34) warga Jalan Padjajaran, Kelurahan Jagabaya,Way Halim, Bandarlampung menjadi pengedar narkoba. Petugas UnitReskrim Polsekta Sukarame menangkap tersangka di rumahnya, Kamis malam (28/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sedang sabu-sabu, uang sebesar Rp 450 ribu dan satu buah timbangan digital.
Kapolsekta Sukarame Kompol Lumban Gaol mengatakan, penangkapan tersangka Yudi berkat infromasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Jagabaya, Wayhalim ada aktivitas transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu polisi kemudian menangkap Wahyudi.
“Petugas langsung ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Sesampainya di lokasi, petugas dapat menangkap tersangka Wahyudi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sedang sabu-sabu, timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga dari hasil penjualan narkoba dirumah tersangka Yudi,”kata Lumban, Sabtu (30/5).
Kepada petugas, sambung Lumban, tersangka Wahyudi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya berinisial G (DPO). Rencannya, satu paket sedang sabu akan dipecah menjadi beberapa paket kecil dan akan di jual kembali dengan tersangka.
Dia (tersangka) menekuni bisnis jual sabu-sabu, dengan alasan karena penghasilnya sebagai tukang servis elektronik sedang sepi.
“Ya kalau dari pengakuannya, tersangka jual sabu hanya untuk sambilan. Karena selama tiga bulan, gak ada penghasilan dari usaha servis elektroniknya. Kasus ini masih kita kembangankan, petugas masih melakukan pencarian kepada tersangka G yang menjadi pemasok sabu-sabu,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.