Setahun, 14 PNS di Pemkot Bandarlampung Ajukan Gugatan Cerai

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri
Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Selama tahun 2023, ada 14 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Bandarlampung yang mengajukan permohonan gugatan cerai ke Inspektorat.

“Alhamdulillah dari 14 pegawai yang melakukan atau mengajukan gugatan cerai ada satu orang setelah kami melakukan mediasi akhirnya batal melakukan gugatan cerai,” jelas Kepala Inspektorat Robi Suliska Sobri di Pemkot Bandarlampung, Jumat 23 Februari 2023.

Robi Suliska Sobri menjelaskan, yang mengajukan permohonan cerai itu adalah wanita dan alasan permohonan itu ada juga yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Yang mengajukan permohonan perceraian itu rata perempuan dan alasannya sudah tidak ada kecocokan lagi tapi ada juga yang mengalami KDRT,” jelasnya.

Sedangkan untuk pegawai yang indisipliner, Inspektorat Kota Bandarlampung selama tahun 2023 sudah melakukan klarifikasi kepada 19 orang pegawai.

“Kami sudah melakukan klarifikasi atau meminta keterangan kepada 19 orang pegawai ada yang PNS ada juga yang honorer terkait tindakan dugaan indisipliner,” kata Robi Suliska Sobri.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada dua orang pegawai yang diberikan rekomendasi untuk diberhentikan.

“Kami  merekomendasikan untuk memberhentikan pegawai itu setelah dia kita panggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dia tidak datang,” ungkapnya.

“Saya juga ingin menginformasikan kepada kawan-kawan wartawan, Inspektorat itu hanya memberikan rekomendasi saja. Sedangkan keputusan itu ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setelah diadakannya rapat oleh badan penyelesaian kasus yang sekretariatnya ada di BKD,” tambahnya.

Menurut Robi, bukan pihaknya tidak transparan saat awak media menanyakan hasil pemeriksaan. Ia berdalih, hal itu karena terbentur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Di Pasal 23 berbunyi, laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

“Itulah dasar kami, kecuali yang minta APH (Aparat Penegak Hukum) seperti kasusnya Sariwansyah (eks Kadis LH yang tersangkut kasus korupsi), hasil pemeriksaan kami berikan,” pungkas Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung.

Dandy Ibrahim