Setahun, 15 PNS Lampung Utara Dikenai Sanksi Disiplin
Rahmat/Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Lantaran berbuat ulah, sedikitnya lima belas PNS di lingkungan Pemkab Lampung Utara dijatuhi hukuman disiplin pada tahun 2023 lalu. Bahkan, empat di antaranya terkena sanksi disiplin berat.
“Tahun 2023, total lima belas PNS terkena hukuman disiplin,” jelas Fungsional Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, Edi Wijaya, Rabu (10/2024).
Hukuman yang diberikan ada ke-15 belas PNS tersebut bervariasi. Mulai dari ringan, sedang, dan berat. Pemberian sanksi itu tergantung dengan tingkat kesalahan yang telah mereka buat.
Adapun rincian dari ke-15 PNS yang mendapat sanksi disiplin itu adalah satu orang terkena sanksi ringan, sepuluh orang terkena sanksi sedang. Empat orang sisanya terkena sanksi berat.
“Sanksi ringan itu berupa teguran,” katanya.
Edi memaparkan, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, sedangkan sanksi berat berupa penurunan jabatan. Kelima belas PNS itu berasal dari sejumlah instansi. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan (guru), dan kecamatan.
“Salah satu yang terkena sanksi berat itu adalah oknum PNS kecamatan dan guru,” terang dia.