Rahmat/Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lampung Utara pada tahun 2023 lalu masih terbilang tinggi. Buktinya, jumlah kasus pencabulan anak di tahun 2023 mencapai tiga puluh satu kasus.
“Sepanjang tahun 2023 lalu, total ada tiga puluh satu kasus pencabulan terhadap anak,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, Selasa (2/1/2024).
Menurut Ipda Darwis, ke-31 kasus tersebut merupakan bagian dari 61 kasus yang ditangani oleh pihaknya. Adapun ke-30 kasus lainnya itu di antaranya terdiri dari kekerasan dalam rumah tangga, perzinaan, dan penganiayaan.
“Yang paling menonjol itu kasus persetubuhan anak di bawah umur,” terangnya.
Dari ke-61 kasus itu, dua puluh tujuh kasus telah selesai proses hukumnya, sedangkan sisanya masih berproses. Jika dibandingkan dengan tahun 2022 maka terjadi peningkatan kasus. Sebab, tahun 2022 lalu, kasusnya hanya tercatat ada 31 kasus saja.
“Motifnya bervariasi. Ada yang karena ekonomi, dan ada juga karena hal lainnya,” kata dia.
Berdasarkan catatan Teraslampung.com, kasus pencabulan anak sejak tahun 2021-2022 mencapai 43 kasus. Rinciannya, 31 kasus terjadi di tahun 2022, dan 12 kasus terjadi di tahun 2021.