Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Bukannya merawat anak semata wayangnya karena istri menjadi TKI, SH (33), warga Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara malah membuat malu keluarganya. SH terpaksa ditangkap polisi karena tersangkut kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Mirisnya lagi, korban pencabulan itu merupakan adik perempuan sahabatnya sendiri. Kejadian itu sendiri terjadi pada 19 Desember 2023 lalu. Lokasinya di kamar pribadi korban.
“Setelah melakukan pencabulan, terduga pelaku melarikan diri ke Palembang,” kata Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, Kamis (9/11/2203).
Ia menuturkan, kejadian ini bermula saat SH dan tiga rekannya menagih utang pada kakak korban. Namun, ternyata kakak korban yang berpamitan untuk menarik uang dari ATM tak kunjung kembali. Bosan menunggu, ketiga rekan SH akhirnya pulang duluan.
Tinggalah SH di rumah korban sendirian. Setelah lama menunggu, SH berinisiatif untuk menghubungi kakak korban melalui adiknya. Kala itu adik korban tengah tertidur di kamarnya. Melihat kemolekan tubuh korban, pelaku pun menjadi tergiur.
Ia lantas meraba tubuh korban. Untungnya, korban sempat terbangun dan melakukan perlawanan sejadi-jadinya. Untungnya, korban berhasil melarikan diri. Melihat mangsanya kabur, pelaku pun langsung ambil langkah seribu.
“Selama pelariannya, pelaku bekerja di Palembang,” jelasnya.
Di sisi lain, SH mengatakan, korban belum sempat disetubuhinya karena korban melakukan perlawanan. Meski begitu, ia sempat membekap mulut korban dan melakukan tindakan lainnya agar korban tidak melawan.
“Korban terus memberontak sehingga berhasil melarikan diri,” kata dia.