Feaby/Teraslampung.com
Tersangka Adi Yanto diperiksa di Polres Lampung Utara, Senin (29/6/2015). |
KOTABUMI–Berakhir sudah pelarian Adi Yanto bin Suhelmi (20), pelaku begal yang sejak satu tahun terakhir menjadi Target Operasi Polres Lampung Utara. Senin (29/6) sekitar pukul 18.30 WIB, Adi akhirnya diringkas Reserse Mobil (Resmob) Polres Lampura di kediaman mertuanya yang berada di Desa Buring, Kecamatan Abung Semuli.
Hingga berita ini diturunkan (Senin, 29/6/2015 pukul 22.50 WIB) belum diketahui pasti daerah mana saja di Lampura yang menjadi ‘langganan’ aksi yang bersangkutan. Sebab, pelaku yang merupakan warga Desa Pekurun Induk, Kecamatan Abung Pekurun masih dalam pemeriksaan penyidik Kepolisian.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku memang telah lama menjadi incaran pihak Kepolisian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun terakhir. Pelaku diduga menjalankan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Ancaman hukumannya 9 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu. Supriyanto tanpa merinci kelima TKP tempat tersangka beraksi.