Zainal Asikin | Teraslampung.com
LAMPUNGSELATAN–Entah apa yang ada benak remaja berinisial St alias Dedet (19), warga Kecamatan Katibung, Lampung Selatan ini, bukannya menjaga kehormatan keluarga malah justru menjadi predator seks dengan menyetubuhi ibu yang sudah melahirkannya. Bahkan Dedet ini juga, tega mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun.
Tidak hanya itu saja, Dedet juga mengancam akan membunuh korban (ibu dan adiknya) jika menolak saat melampiaskan nafsu bejatnya dan menceritakan perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain.
Aksi bejat itu dilakukan selama dua tahun, hingga akhirnya perbuatan bejat St alias Dedet terbongkar setelah dilaporkan ke Mapolsek Katibung. Setelah menerima laporan itu, petugas penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap St alias Dedet.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku berinisial St alias Dedet (19) terkait kasus asusila terhadap korban yakni ibu dan adik kandungnya sendiri.
“Ya benar, pelaku diamankan Senin siang kemarin. Pelaku, saat ini masih ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”kata AKP Aos melalui ponselnya kepada teraslampung.com, Selasa (27/12/2022).
AKP Aos Kusni Palah mengatakan, kasus asusila tersebut terungkap, setelah korban yakni ibu kandung pelaku dengan didampingi keluarganya bersama Kepala Desa setempat dan juga Ketua RW melaporkan perbuatan bejat pelaku St alias Dedet ke Mapolsek Katibung, pada Selasa (20/12/2022) lalu.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku yang sebelumnya sempat kabur berhasil ditangkap dijalan saat akan pulang menuju ke rumahnya,”ujarnya.
Dari keterangan sementara, kata AKP Aos, pelaku mengakui perbuatan bejatnya yakni menyetubuhi ibu kandunganya sendiri sebanyak dua kali. Pertama tahun 2021 lalu, dan perbuatan bejat kedua tahun 2022 sekitar enam bulan belakangan ini.
“Tidak hanya menyetubuhi korban (ibunya) saja, pelaku juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun sebanyak dua kali yakni di tahun 2022 ini,”ungkapnya.
Kemudian, lanjut AKP Aos, selain adanya paksaan, pelaku juga mengancam akan membunuh korban (ibunya) jika tidak mau melayani nafsu bejatnya dan menceritakan perbuatan itu kepada orang lain.
“Selain menyetubuhi kedua korban, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban,”terangnya.
Dikatakannya, kasus kekerasan seksual tersebut, saat masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkodinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan.
“Untuk kasus anak sudah kita koordinasikan dengan Unit PPA Polres, nanti pihak Polres yang menangani perkara penyidikan itu lebih lanjut,”kata dia.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku St alias Dedet dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun pidana penjara,”pungkasnya.
Ketua LPAI Lampung Mengecam Pelaku Dihukum Seberatnya
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, M. Zainuddin mengecam dan mengutuk keras pelaku kekerasan seksual terhadap korban anak dibawah umur yang masih berusia 7 tahun di wilayah Kecamatan Katibung, Lampung Selatan belum lama ini.
“Kami LPAI merasa miris dan prihatin mendengar adanya kejadian itu, dimana pelaku tersebut adalah kakak kandung dari korban itu sendiri. Apalagi pelaku melakukan perbuatan bejat itu, diduga dengan adanya ancaman terhadap korban(adiknya),”kata Zainuddin kepada teraslampung.com.
Zainuddin mengatakan, selain mengutuk keras perbuatan pelaku, LPAI selaku lembaga yang selama aktif menjalankan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik untuk anak di Indonesia khususnya Lampung, meminta pihak Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk segera menangani perkara tersebut karena ini kasus asusila dan korbannya anak dibawah umur.
Selain itu, pelaku dihukum secara optimal sesuai peraturan perundangan, dan diberikan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang dewasa yang semestinya memberikan perlindungan aman terhadap anak dari kekerasan seksual.
“Kami mendorong Polres Lampung Selatan secepatnya proses hukum ini, dan ada pemberatan hukuman terhadap pelaku sebagai efek jera agar dikemudian hari tidak terjadi lagi ada korban kekerasan seksual terhadap anak,”ungkapnya.
Perlu diketahui, kata Zainuddin yang juga sebagai Ketua Dewan Pengawas LPAI Pusat, kasus anak dibawah umur ini, memiliki Undang-Undang sendiri yakni Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002.
“Untuk kasus anak, tidak bisa disamakan seperti kasus kriminal lainnya karena memiliki Undang-Undang sendiri yang mengatur tentang anak,”tandasnya.