Setujui RUU Bermasalah, Pakar Nilai Jokowi Dikendalikan Partai

Presiden Joko Widodo saat membahas RKUHP bersama Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III dan pimpinan fraksi-fraski DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 September 2019. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan sekaligus membahas 14 pasal bermasalah dalam RKUHP. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo saat membahas RKUHP bersama Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III dan pimpinan fraksi-fraski DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 September 2019. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan sekaligus membahas 14 pasal bermasalah dalam RKUHP. TEMPO/Subekti.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas atau Pusako Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikendalikan partai dan tidak mengerti tata cara pembentukan undang-undang.

“Padahal Presiden dapat mencabut pembahasan rancangan undang-undang meskipun telah disepakati pada tingkat I,” kata Feri dalam keterangan tertulis, Senin, 23 September 2019. Aturan ini, kata dia, termaktub dalam Pasal 69 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut dia, presiden dan DPR seolah-olah melihat amarah publik dan mahasiswa hanya soal RKUHP dan beberapa RUU kontroversi lainnya. Sehingga, dengan ditundanya pembahasan RKUHP dapat meredakan amarah publik dan mahasiswa. Padahal, kata dia, kunci penyimpangan kekuasaan Jokowi dan DPR sangat mencolok dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK).

Menurut Feri, seharusnya tidak ada kompromi terkait revisi UU KPK dan undang-undang lain yang bermasalah.

“Karena jika pemerintah abai dengan UU KPK, maka Presiden dan DPR akan terkonsolidasi tanpa dapat diawasi KPK,” katanya.

Feri menegaskan,  potensi megakorupsi akan terjadi dalam pemindahan Ibu Kota dan kasus-kasus megakorupsi, seperti BLBI, Century, dan lainnya, akan mudah dihentikan karena KPK di bawah kendali presiden.

“Jangan pernah berhenti bergerak sampai presiden keluarkan Perppu penyelamatan KPK dan mencabut persetujuan membahas RUU KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan dan lain-lain,” kata Feri.

Tempo