Kuasa hukum Setya Novanto, Razman Nasution menunjukan Laporan Polisi terhadap Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/12/2015).. Foto: kompas.com |
JAKARTA, Teraslampung.com — Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini jadi perhatian publik terkait skandal rekaman “Papa Minta Saham”, Setya Novanto, melaporkan Pemimpin Redaksi (Pemred) Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri. Putra Nababan dilaporkan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Yang dilaporkan Pemred (Pemimpin Redaksi) Metro TV. Dalam hal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kuasa Hukum Setya Novanto, Razman Arief Nasution, di Bareskrim Polri.
Menurut Razman, kliennya menilai Metro TV telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah serta melanggar UU ITE dan KUHPidana Pasal 310 dan Pasal 311, karena dengan sengaja mengaitkan Setya Novanto dalam pembelian pesawat perang amfibi.
“(Pembelian pesawar ampibi) Itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kewenangan beliau (Setya Novanto). Itu urusan Menteri Pertahanan,” kata Razman
Razman menegaskan pemberitaan yang ditayangkan dan disebarkan televisi yang milik Surya Paloh itu tidaklah benar.Menurut Razman, Setya Novanto tidak terlibat dalam pembelian pesawat ampibi.
“Tidak sama sekali. Saya yakin itu. Ini kan melebar ke mana-mana. Dalam sistem perundang-undangan kan DPR-RI fungsi budgeting, pengawasan dan legislatif. Dia memang membudgetkan tapi kan eksekusinya Menhan. Tidak ada urusan DPR RI beli pesawat,” cetusnya
“Kami akan uji nanti seperti apa Metro TV mempertanggungjawabkan apa yang telah lakukan dalam hal dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah sesuai KUHP seperti itu,” Razman menambahkan.