Setya Novanto Melenggang Mulus Raih Jabatannya Kembali sebagai Ketua DPR RI

Pelantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, Rabu sore (30/11/2016). Foto: dok tempo.co
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Nasib baik kembali berpihak kepada Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto. Pasca-uji materinya terkait alat bukti dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ dikabulkan Mahkamah Konstitusi, kursi Ketua DPR RI pun kembali diraihnya. Langkah Setya Novanto meraih kursi yang pernah ditinggalkannya selama 11 bulan itu setelah 10 fraksi di DPR RI, Rabu (30/11/2016) menyepakati pergantian pucuk Pimpinan DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto.

Semua fraksi memandang, pergantian kursi Ketua DPR merupakan hak prerogatif Fraksi dan Partai Golkar. Setya Novanto pun dilantik secara resmi sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.

Semua fraksi menilai pergantian Ketua DPR RI sudah sesuai dengan UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Ade Komarudin yang baru saja diberhentikan sebagai Ketua DPR RI, tidak hadir  dalam Rapat Paripurna dengan agenda pelantikan Ketua DPR yang baru.

Pada Rabu sore (30/11/2016), Setya Novanto dilantik oleh Pelaksana Harian MA sebagai Ketua DPR RI menggantikan Ade Komarudin yang beberapa jam sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto sudah sesuai dengan mekanisme.

Menurus Marham, Setya Novanto berhak mendapatkan kursinya kembali sebagai Ketua DPR RI setelah alat bukti rekaman yang disampaikan mantan Menteri ESDM Sudirman Said dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai tidak sah untuk menjadi alat bukti.

“Ini adalah langkah untuk mengembalikan nama baik Pak Setya Novanto. Karena alat bukti itu tidak sah, maka semua proses di Mahkamah Kehormatan Dewan beberapa hari yang berujung berhentinya beliau sebagai Ketua DPR RI menjadi tidak sah,” kata Marham.