Kotabumi–Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto mendesak, pihak terkait untuk segera melaporkan dugaan pungutan liar dalam sewa kios atau toko di Pasar Dekon Kotabumi. Dengan demikian, tak ada lagi oknum yang mengeruk kepentingan pribadi terkait aset milik pemkab
“Jika memang telah cukup bukti mengarah ke sana, silakan laporkan kepada pihak penegak hukum,” kata Dedy Andrianto, Jumat (28/2/2025).
Meskipun mungkin nantinya akan ada pihak yang merasa terganggu dengan langkah tersebut, namun langkah ini harus dilakukan. Selain untuk menghentikan praktik pungutan liar, langkah ini diyakininya akan bermuara pada peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa mendatang.
“Lebih baik oknum itu yang terganggu ketimbang kepentingan pemkab dalam hal ini PAD yang terganggu,” tuturnya.
Politisi asal PKB ini mengatakan, tak boleh lagi ada pembiaran terkait adanya aksi pungutan liar ini. Sikap pembiaran ini hanya akan menggerus kepercayaan para pelaku usaha di Lampung Utara.
“Kalau sudah ditangani oleh penegak hukum, nanti akan terbukti benar atau tidaknya adanya pungutan liar itu,” kata dia.
Tak hanya Dedy yang menyoroti hal ini, melainkan juga koleganya yang lain. Salah satunya adalah Ketua Fraksi Gerindra, William Mamora. Menurut William, adanya dugaan pungutan liar ini membuat usaha-usaha pemerintah dalam mendongkrak PAD menjadi antiklimaks. Padahal, saat ini, pihak eksekutif dan legislatif sedang giat-giatnya mencari sumber PAD yang baru.
“Pelbagai pihak terkait yang memiliki bukti kuat mengenai dugaan pungutan liar itu harus segera melaporkannya kepada penegak hukum,” jelas politisi muda berbakat ini.
Sebelumnya, Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi mengatakan, timnya mendapati fakta bahwa ada penyewa kios atau toko yang dipungut biaya sewa yang di atas ketentuan. Biayanya bisa mencapai belasan juta. Bahkan, ada yang hanya sewa tanahnya saja sebesar Rp1,7 juta.
“Temuan tim kami seperti itu saat turun ke lapangan,” kata dia.
Feaby Bandara/teraslampung.com