Sidak tempat karaoke di Pringsewu, Rabu malam (1/10) |
PRINGSEWU, Teraslampung,com– Tim gabungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Pringsewu menggelar inspeksi mendadak di lima tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pringsewu, Rabu malam (1/10) sekira pukul 22.00 WIB.
Tim sidak yang dipimpin kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPM) Kabupaten Pringsewu, Najri melibatkan Inspoktrat, Diskoperindag, Satpol-PP, Disdikbudpar, Kesbangpol, dan kepolisian itu menindaklanjuti laporan organisasi masyarakatagama terhadap dampak adanya tempat karooke yang menyediakan pemandu lagu (PL) dan menjual minuman beralkohol.
Kelima tempat hiburan karoke yang di sidak pertama dikunjungi antara lain King Family dan Green Family di Jl. KH. Gholib, Karaoke IP Family di Jl. Sudirman Pringsewu, dan Karaoke Terminal Pasar Sarinangko. Sementara Orange Karoke Family, saat tim datang dalam keadaan sudah tutup.
Kepala BPPTSPM Kabupaten Pringsewu, Nazri Sayuti, mengatakan ada beberapa tempat karaoke yang melanggar perizinan. Menurut dia, dari sidak di King Family diketahui tempat karaoke tersebut tidak sesuai surat pernyataan yang pernah dibuat pemilik/pengelolanya.
“Kalau yang di King, izin tidak sesuai karena memang ada surat pernyataan di atas materai dari mereka sudah ada tidak boleh menyediakan minum beralkohol. Kemudian tidak boleh menyediakan PL. Yang jelas, jam operasional buka memang maksimal jam 12 malam,”ujarnya.
Di Family Green, kata Nazril, pihaknya tidak menemukan indikasi ada pelanggaran. Diduga rencana sidak sudah bocor duluan. Sedangkan di Terminal dan IP Family Karaoke, tim menemukan adanya PL-nya. IP Family jam operasional sampai pukul 02.00 WI.
“Dari hasil sidak ini akan kita buat berita acara dan kajian secara tertulis atas nama seluruh tim yang turun malam itu. Setelah itu kami akan melaporkan ke Bupati sebagai pimpinan daerah,”ucapnya.
Nazril menegaskan, tempat karaoke yang melanggar aturan perizinan akan diberi sanksi tegas. Sebelum sanksi diberikan, BPPTSPM akan mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali.
“Tapi kita lihat dahulu kondisinya. K alau pelanggaran jam buka masih bisa ditoleransi. Namun, kalau yang seperti di King, saya kira tidak perlu ditoleransi. Tidak perlu menuggu surat peringatan sampai tiga kali. Itu artinya, informasi yang disampaikan ormas memang benar,” kata Nazril.
Sementara itu, saat ditanya tentang adanya Lounge Executive King (Diskotek) yang tertulis di surat izin Family Karaoke dan ruang serba guna, Nazril mengatakan penggunaannya sudah di luar koridor ketentuan yang berlaku.
“Ketentuannya kan tidak boleh menyediakan PL dan minuman beralkohol. Mau masuk kategori eksekutif atau kategori katogeri A,B dan C, tetap saja aturannya sama. Sanksi bagi pelaku pelanggaran izin terap berlaku,” kata dia. (Andoyo)