TERASLAMPUNG.COM — Sidang mediasi kedua dalam kasus gugatan LBH Bandarlampung terhadap Walikota Bandarlampung terkait penggusuran Pasar Griya Sukarame digelar di PN Tanjungkarang, Senin (8/10/2018).
Menurut Staf LBH Bandarlampung Kodri Ubaydillah, Pemkot Bandarlampung pada sidang mediasi tersebut menawarkan Rumah Susun (Rusun) bagi warga eks-Pasar Griya Sukarame.
“Saya tanya warga soal tawaran Rusun tawaran dari pemkot, mereka (warga) bilang ke saya kalau tawaran Rusun itu diterima kenapa capek-capek harus gugat walikota, mereka sepakat tidak mau terima Rusun itu,” jelasnya.
Menurut Kodri draf mediasi yang diajukan LBH Bandarlampung antara lain pengembalian fungsi Pasar Griya dan meminta pertanggungjawaban Pemkot Bandarlampung atas dampak penggusuran Pasar Griya Sukarame.
“Kami ingin Pasar Griya Sukarame dikembalikan fungsinya. Kami meminta ganti rugi atas pengobatan warga, mahasiswa yang terluka, trauma healing bagi anak-anak juga ganti rugi atas kerusakan harta benda warga akibat penggusuran itu,” tegas Kodri Ubaydillah.
Sidang mediasi antara LBH Bandarlampung melawan walikota dan kawan-kawan dipimpin hakim mediasi Syamsudin akan dilanjutkan Senin depan (15/10).
Dandy Ibrahim