Sidang DKPP, Anggota Bawaslu Lampung Diberi Sanksi Peringatan Keras

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Ketua Bawaslu RI Abhan dinyatakan bersalah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena terbukti lalai dan membiarkan terjadinya potensi konflik kepentingan dalam penentuan Timsel Bawaslu Lampung.

Dalam sidang itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I yakni Ketua Bawaslu RI Abhan.

“Teradu 1 dianggap oleh majelis DKPP terbukti lalai dan membiarkan terjadinya potensi konflik kepentingan dalam penentuan Timsel Bawaslu Lampung,” ujar Rakhmat Husein dalam rilis yang diterima inilampung.com, Rabu (15/11/2017).

Selain itu, kata Rakhmat, sidang DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Fathikatul Khoiriyah sebagai teradu 2 karena terbukti lalai dan memberi contoh tidak baik serta justru terlibat dalam silang sengkarut EKTP ganda.

“DKPP menjatuhkan sanksi kepada teradu Fathikatul Khoiriyah dalam bentuk sanksi peringatan keras terakhir karena terbukti lalai dan memberi contoh tidak baik serta justru terlibat dalam silang sengkarut EKTP, ” tandas Rakhmat.

Diketahui, Fathikatul Khoiriyah saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Lampung periode 2017 – 2022.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP, Harjono dengan anggota Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati juga memerintahkan Bawaslu RI untuk dapat melaksanakan dan mengawasi keputusan tersebut.