Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Utara: Ini Empat Fakta Menarik terkait AIM dan Syahbudin

Candra Safari menjadi saksi kasus fee proyek dengan tersangka mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin pada sidang di sidang tipikot di PN Tanjungkarang, Senin (27/1/2020).
Candra Safari (rekanan proyek) menjadi saksi kasus fee proyek dengan tersangka mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin pada sidang di sidang tipikot di PN Tanjungkarang, Senin (27/1/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara, di pengadilan tipikor PN Tanjungkarang, Senin (27/1/2020) mengungkap fakta menarik. Fakta itu diungkapkan Candra Safari saat memberikan kesaksian untuk kasus terdakwa mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin.

Fakta menarik itu adalah: pertama, Syahbudin menawari paket proyek kepada Candra meskipun baru kenal.  Kedua, ada PNS di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran mendapatkan paket proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Ketiga,  Kadis PUPR Syahbudin menawari proyek meskipun Candra tidak (belum) punya perusahaan kontraktor. Keempat, Kadis PUPR Lampung Utara sudah menyebut soal setoran ketika menawari proyek untuk Candra.

Dalam sidang yang dipimpin hakim KPK Taufik Ibnugroho itu terdakwa Candra Safari mengakui mendapatkan dua paket proyek dari Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin.

Saat  jaksa  KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan kepada saksi apakah dia mengenal Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Candra mengaku baru kenal Kadis PUPR pada tahun 2016.

“Saat saya mengerjakan proyek rekan saya di Lampung Utara,” kata Candra.

Dari pertemuan itu, kata Candra, kemudian Kadis PUPR menawarkan proyek kepada dirinya pada 2017.

“Awal dari perkenalan itu, pada 2017 saya dapat paket sebanyak 10 proyek. Tetapi punya saya hanya dua paket, sisanya 8 paket punya Syahbudin,” jelasnya.

Candra mengaku, ia bisa mengerjakan proyek-proyek di Lampura itu berawal ketika sedang membantu mengerjakan proyek temannya (Hendri Yandri, red).

“Dia ini seorang PNS yang bekerja di Dinas PUPR Pesawaran tetapi dapat proyek di Lampura,” ujar Candra kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho.

Menurut Candra, kali pertama dirinya mendapatkan proyek tersebut pada tahun 2016.

“Saya mengerjakan proyek untuk Hendri, dan kalau enggak salah waktu itu dapat empat paket proyek pekerjaan,” jelasnya.

Menurut Candra, saat ia mengerjakan proyek Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Kadis PUPR Syahbudin melakukan blusukan dengan mengecek proyek-proyek pekerjaan ke lapangan yang dikerjakan Candra.

“Nah, waktu itu keduanya bertanya ke saya ini paket pekerjaan milik siapa, dan saya jawab punya Hendri,” katanya.

Tidak beberapa lama, dirinya pun dipanggil Syahbudin dan saat itu ia ditawari mengerjakan proyek.

“Saat itu Syahbudin melihat kerjaan saya bagus makanya saya ditawari paket pekerjaan. Dia bilang kenapa enggak kerja sendiri saja. Lalu saya bilang enggak punya uang. Dia jawab lagi, kenapa enggak kerjain paket proyek saya saja dan nanti setornya di belakang saja,” ungkapnya.

Mendapat tawaran itu, lanjut dia, ia pun mengiyakan tawaran Syahbudin.

“Sejak itulah saya pun kemudian mengurus beberapa persyaratan untuk mengikuti lelang proyek. Waktu itu saya kan belum punya CV jadi saya pinjam ke teman-teman. Saat itu saya dikasih dua paket untuk pengerjaan di tahun 2017,” tandasnya.

Mas Alina Arifin