TERASLAMPUNG.COM — Majelis pemeriksa memutuskan menyatakan pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TSM
Majelis pemeriksa menolak tuntutan pelapor satu dalam sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi TSM di kantor Gakumdu Kamis (19/7)
Majelis pemeriksa menilai bukti – bukti yang diajukan oleh terlapor satu tidak memenuhi unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilgub Lampung 2018.
Selanjutnya majelis pemeriksa membacakan keputusan dari terlapor dua yang saat ini sedang berlasung.
Sementara itu, tim pengacara paslon nomor 2, Muhammad Handoko, menyatakan pihaknya akan melakukan keberatan ke Bawaslu RI
“Atas keputusan ini kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI,” kata Muhamad Handoko di luar ruang sidang.
Dandy Ibrahim