Hukum  

Sidang Penganiayaan Anak, Korban NR Minta Ibunya Dibebaskan

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan anak terhadap korban NR, bocah 11t tahun yang telah dianiaya oleh Eko Wurianto (ayah tiri) dan Sutriah (ibu kandung), Selasa (14/6/2016). Dalam Sidang tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pastra Joseph, korban NR berharap agar ibu kandungnya Sutriah yang menjadi terdakwa bersama ayah tirinya Eko, agar dibebaskan dari penjara. Menurut NR, karena adiknya yang masih bayi sangat membutuhkan asuhan ibunya.

“Saya ingin dan minta supaya ibu saya cepat dikeluarkan dari penjara. Adik saya butuh ibu, karena ibu yang sudah melahirkan saya dan adik,” harap NR saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Selasa (14/6/2016).

Keinginan berbeda dilontarkan NR kepada majelis hakim terhadap ayah tirinya, Eko.  NR meminta agar majelis hakim menghukum ayah tirinya tersebut dengan seberat-beratnya. Sebab, kata NR, dirinya sangat takut sekali dengan kehadiran ayah tirinya tersebut.

“Kalau bapak tiri saya biarin saja dia (Eko) dipenjara selama-lamanya. Karena Bapak suka mengancam-anceam, saya takut jadi jangan dikeluarin dari penjara,”ungkap NR yang begitu polosnya mengatakan hal tersebut.

Pada sidang yang terbuka untuk umum tersebut, NR yang menjadi korban penganiayaan pada beberapa bulan lalu mengungkapkan  bahwa penganiayaan yang dialaminya itu terbilang sadis.

NR mengaku dirinya dipukuli menggunakan kursi dan bambu yang dilakukan oleh ayah tirinya lantaran NR tidak bisa membersihkan rumah.

“Kalau dimarahin ibu, saya dipukul pakai palu dan rantai motor. Lalu gigi saya juga dicabut pakai tang, terus tangan saya juga
dipelintir,”ucapnya.

Diketahui, NR menjadi korban penganiayan oleh ibu kandung dan anak tirinya, Eko dan Sutriah selama kurun waktu satu tahun. Perbuatan Eko dan Sutriah, terbongkar setelah korban NR sudah tak tahan lagi menerima penyiksaan tersebut dari Eko dan Sutriah.

Kemudian NR dapat melarikan diri dari rumahnya di Jalan Cikditiro, Gang Melati I, Kelurahan Sumberrejo, Kemiling, Bandar Lampung dengan terjun ke jurang dan menyisiri sungai yang ada dibelakang rumahnya.

Kemudian korban bersama bibinya, melaporkan Eko dan Sutriah ke polisi. Tak lama berselang dari laporan tersebut, Eko dan Sutriah akhirnya ditangkap tim dari Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Polsekta Tanjungkarang Barat di dua lokasi berbeda.

Akibat perbuatan kedua orangtua itu, dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.