Sidang Kasus Penyelundupan Sabu-sabu di Sel Polresta Bandarlampung Diwarnai Kericuhan

Briptu Niazi dijaga ketat aparat Polresta Bandarlampung saat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Sidang kasus penyelundupan sabu-sabu di dalam sel tahanan Mapolresta Bandarlampung dengan agenda mendengarkan kesaksian Briptu Niazi Yusuf, di PN Tanjungkarang, Rabu (10/8) berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi ketika anggota Polres Bandarlampung yang juga menjadi tersangka kasus tersebut datang ke PN Tanjungkarang.

Anggota Sabhara Polresta Bandarlampung itu menjadi saksi  kasus penyelundupan sabu-sabu di dalam sel tahanan Mapolresta Bandarlampung untuk lima terdakwa. Yakni Erna, Winda, Nita, Ayu dan Resti.

Pada saat Niazi baru datang di Pengadilan Negeri untuk memberikan kesaksian kepada lima terdakwa, tiba-tiba terjadi kericuhan. Salah seorang kerabat Niazi, terlibat pertengkaran dengan seorang pengunjung sidang.

Keluarga Niazi menunjuk-nunjuk seorang perempuan, dan perempuan yang ditunjuk-tunjuk itu pun langsung berteriak-terik. Sehingga, membuat kegaduhan di Pengadilan.

Petugas yang melakukan pengawalan, memisahkan mereka dari pertengkaran tersebut. Dengan pengawalan ketat petugas Polresta Bandarlampung, Niazi dibawa masuk ke dalam ruangan sidang.