Zainal Asiki/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Untuk ketiga kalinya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, kembali mangkir tidak hadir ketiga kalinya dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (28/1/2016).
Meskipun Reihana telah mangkir dari panggilan jaksa penuntut, sebanyak tiga kali namun tidak ada perintah dari majlis hakim yang diketuai Agam Syarief untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Kadinkes Lampung tersebut.
Persidangan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Puskesmas perawatan program pembinaan Dinas Kesehatan Lampung itu, pada Kamis (28/1/2016) hanya dihadiri enam orang saksi yang berasal dari PNS Dinas Kesehatan Lampung dan vendor pengadaan barang alat kesehatan. Untuk keseluruhan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, telah menghadirkan sebanyak 16 saksi ke tengah persidangan dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat menjelaskan, tim jaksa penuntut telah kembali melakukan pemanggilan terhadap Reihana untuk ketiga kalinya. Tetapi jadwal yang bersangkutan, berbenturan dengan kegiatan pekerjaannya sebagai Kepala Dinas. Meskipun tidak ada perintah dari majlis hakim, untuk menjemput paksa Reihana.
“Tidak dilakukan penjemputan paksa terhadap Reihana, karena yang bersangkutan sedang menjalani tugas negara. Tugas itu, dibuktikan dengan surat keterangan secara tertulis dari protokelernya. Bahwa
Reihana, sedang ada acara seminar di luar kota,”terang Yadi, Kamis (28/1/2016).
Dikatakan Yadi, bahwa Hakim memerintahkan kembali, untuk melakukan pemanggilan terhadap Reihana yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan Alkes tersebut.
“Perintah hakim, hanya untuk malakukan pemanggilan kembali secara patut kepada saksi-saksi yang belum datang yaitu KPA. Ketua Tim Pemeriksa, dan pihak fendor pengadaan barang Alkes,”ungkapnya.
Diketahui, perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, senilai Rp13,5 miliar itu mendakwa tiga terdakwa. Ketiga terdakwa itu adalah, Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo
(Direktur PT. Karya Pratama) dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT Karya Pratama).
Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.