Sidang Mutilasi Anggota DPRD, Medi Dinilai Beri Keterangan Bohong

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Brigadir Medi Andika yang bertugas di Satintelkam Polres Bandarlampung sejak tahun 2012 memberikan kesaksian di persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi, M Pansor salah satu anggota DPRD Bandarlampung dengan terdakwa Tarmidi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (14/11/2016).

Pada persidangan tersebut, Hakim ketua, Minanoer Rachman mencecar Medi Andika mengenai seputar kegiatannya pada bulan April 2016 lalu. Karena pada bulan tersebut, saat dimana Pansor menghilang hingga akhirnya ditemukan tewas dengan kondisi tubuh sudah tidak utuh lagi (dimutilasi).

Pansor menghilang pada 15 April 2016, beberapa hari kemudian yakni pada 19 April 2016 ditemukan potongan tubuh di Martapura, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan. Setelah melalui proses penyelidikan, bahwa dipastikan potongan tubuh yang ditemukan tersebut adalah Pansor.

Hakim Minanoer menanyakan kegiatan Medi diawal bulan April tersebut, Medi menjawab, bahwa dirinya menjalani akstivitas seperti biasa bekerja di Satuan Intelejen dan Keamanan (Satintelkam) Polresta Bandarlampung.

Kemudian Hakim Minanoer bertanya kepada Medi, apakah di bulan April pernah bertemu dengan terdakwa Tarmidi di Polresta Bandarlampung. Medi pun menjawab pernah, dua kali bertemu dengan Tarmidi. Pertemuan pertama, kata Medi, pada 14-15 April 2016 lalu dan saat itu Tarmidi datang mengantarkan saudaranya mau buat surat izin mengemudi (SIM).

“Saya ketemu Tarmidi di Polresta Bandarlampung mau buat SIM, lalu saya mengarahkannya di pelayanan pembuatan SIM,”kata Medi.

Pada saat membuat SIM, Medi juga bertemu dangan Tarmidi di Kantor Kas BRI Polresta Badarlampung. Kedatangan Medi di Kantor Kas BRI tersebut, menanyakan masalah gangguan sms banking.

“Saat itu saya mau isi pulsa pakai sms banking, ternyata ada gangguan lalu saya masuk ke dalam Kantor Kas BRI untuk menanyakan masalah gangguang sms banking itu. Saya tidak tahu, keperluannya Tarmidi ada di dalam Kantor Kas BRI itu,”ujarnya.

Pada pertemuan keduanya, kata Medi, yakni pada 20 April 2016 dan pertemuan itu juga di Polresta Bandarlampung. Tarmidi menemuinya menagih utang obat-obatan pertanian sebesar Rp 2 juta, karena pada saat itu tidak membawa uang Medi mengajak Tarmidi mengambil uang di ATM.

“Tarmidi adalah sebagai kanvaser obat-obatan pertanian, saya membeli obat pertanian untuk kebun saya yang ada di daerah Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan,”ungkapnya.

Selanjutnya, Medi dan Tarmidi naik sepeda motor pergi dari Polresta Bandarlampung menuju ke ATM BRI yang berada di samping supermarket Gelael, Pahoman. Setelah mengambil uang, Tarmidi mengantarkan Medi lagi kembali ke Polresta Bandarlampung.

Dari pernyataan Medi tersebut, lalu Hakim Minanoer menanyakan kembali kenapa Medi tidak mengambil uang di Kantor Kas BRI di Polresta Bandarlampung. Medi beralasan, saat itu waktunya sudah sore sekitar pukul 15.00 WIB dan Kantor Kas BRI yang ada di Polresta Bandarlampung sudah tutup.

“Seingat saya sejak saat itulah, saya sudah tidak pernah bertemu lagi dengan Tarmidi,”kata Medi.

Medi mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengemudikan mobil Kijang Inova warna abu-abu milik Pansor bersama Tarmidi. Medi membantah, diri juga tidak pernah memberikan jam tangan ke Tarmidi.

Bahkan Medi membantah, bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Tarmidi untuk mencuci mobil Pansor dan memarkirkannya di Rumah Sakit Advent.

“Say tidak pernah menyuruh Tarmidi cuci mobil Pansor, apalagi untuk memarkirkan di RS Advent,”ucapnya.

Namun menurut Hakim Minanoer, bahwa berdasarkan data yang dimiliki majelis persidangan, Medi dan Tarmidi pernah pergi bersama keluar Sumatera melalui jalur laut. Hal tersebut diketahui melalui mata pensil yang terekam di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Merak, Banten.

Di Pelabuhan tersebut, Medi menunjukkan KTP dan SIM kepada petugas Pelabuhan dan bukti itu ditunjukkan kepada saksi di persidangan. Kendati demikian, saksi tetap membantah tidak pernah pergi bersama Tarmidi.

Menanggapi keterangan Medi, terdakwa Tarmidi mengatakan, bahwa seluruh kesaksian yang dikatakan Medi semuanya tidaklah benar.

“Semua keterangan saksi (Medi), semuanya itu bohong pak tidak ada yang benar,”tegas Tarmidi.

Menurut Martin Johan Latuputih, selaku kuasa hukum terdakwa pun mengatakan, saksi Medi Andika tidak akan pernah berkata jujur mengenai kasus pembunuhan dan mutilasi M Pansor tersebut sebenarnya.

Usai persidangan, tersangka Brigadir Medi Andika di bawa petugas Polda Lampung ke mobil tahanan, sepatah kata pun tidak keluar dari mulut Medi dan Medi memilih diam saat ditanya sejumlah awak media lalu masuk ke dalam mobil tahanan Polda Lampung.

Ikuti Update Berita: Pembunuhan Anggota DPRD Bandar Lampung