Sidang Pembunuhan Mirna: Dua “Cocktail ” Pesanan Jessica Beralkohol Tinggi, Bartender Heran

Layar monitor yang menayangkan rekaman CCTV berisi gerak-gerik Jessica Kumala Wongso dari kafe Olivier. Rekaman ini diputar di PN Jakarta Pusat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Persidangan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (21/7/2016)  kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya mendengarkan keterangan para staf Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, sebagai saksi.

Kesaksian-kesaksian tersebut untuk merunut asal muasal racun sianida masuk ke dalam es kopi vietnam yang dipesan Jessica untuk Wayan Mirna Salihin.

Seorang saksi yang memberikan keterangan adalah Yohannes yang bertugas sebagai bartender di Kafe Oliver.

“Ketika itu Jessica memesan dua minuman cocktail old fashioned dan sazerac yang mengandung alkohol cukup tinggi. Minuman beralkohol ada beberapa jenis seperti vodca, whisky, rum, tequila, ada jim. Kalau spirit itu memiliki kandungan alkohol yang tinggi di atas 40 persen. Dua cocktail masuk ke (kategori) spirit,” kata Yohannes, saat memberikan kesaksian.

Menurut Yohannes, dua minuman cocktail tersebut biasanya dipesan oleh pengunjung laki-laki.

Gentlemen cocktail biasanya pemesannya cowok. Jarang sekali cewek pesan yang tinggi (kadar alkoholnya). Gentlement cocktail tidak juga (masuk menu) favorit,” katanya.

Yohannes mengaku, selama dirinya  bekerja di Olivier biasanya cewek pesan refreshing cocktail, karena segar dan alkoholnya rendah.

Pada akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Kisworo meminta jaksa penuntut umum untuk mengejar pembuktian apakah ada kaitannya dua minuman cocktail dengan sangkaan Jessica menuangkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

“(Ini) Pekerjaan rumah jaksa, karena cocktail bercampur alkohol, sementara kopi masih utuh. Kita cermati sebelum Hanie (saksi kunci) datang, terdakwa (Jessica) minum alkohol. Mampukah jaksa membuktikan serbuk (sianida) dituangkan akibat terdakwa minum cocktail?” kata Kisworo.

Selanjutnya, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2015) mendatang.

Jaksa diminta untuk mempersiapkan dua saksi dari kafe Olivier yang belum dihadirkan di sidang yakni asisten manajer kafe bernama Devi dan kasir bernama Jukiah.

TL/suara.com