Zainal Asikin/Teraslampung.com
Polisi menjga ruang sidang pengadilan kasus pembunuhan siswa SMKN 2 Bandarlampung. |
BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Dwiki Dwi Sopian (17), siswa SMKN 2 Bandarlampung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis siang (31/3/2016). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan tiga tersangka lain sebagai saksi yang terlibat dalam pembunuhan Dwiki.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah tersangka DN, OR dan FR. Berkas perkara ketiganya, masih dalam tahap pelengkapan berkas di Polresta Bandarlampung.
Pantauan teraslampung.com sidang lanjutan pembunuhan Dwiki tersebut, digelar secara tertutup karena para terdakwa masih anak-anak dan dibawah umur (berusia 17 tahun). Pintu masuk hakim dan pintu Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dijaga ketat aparat kepolisian dengan
senjata laras panjang dari Sabhara Polresta Bandarlapung.
Kondisi tersebut, serupa dengan kondisi sidang yang digelar sebelumnya, pada Rabu (30/3/2016). Penjagaan ketat tersebut dilakukan, mengantisipasi terjadinya kericuhan saat jalannya sidang.
Diketahui, Dwiki Dwi Sopian (17) pelajar SMKN 2 Bandarlampung yang tewas dengan 107 luka tusukan ditubuhnya. Jasad Dwiki ditemukan oleh warga, dipingiran kebun di Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.Dwiki dibunuh secara sadis oleh tersangka KR dan dibantu oleh kelima rekannya, DN, IAP, RH, OR dan FR.
Dari keenam tersangka tersebut, tersangka KR merupakan pelaku utama (eksekutor) yang menusuk Dwiki sampai 107 tusukan di tubuhnya menggunakan senjata tajam pisau dan pedang.