Sidang Perdana Bupati Nonaktif Bambang Kurniawan, Ruang Sidang Dipadati Kerabat dan Pendukung

Bupati Tanggamus non aktif, Bambang Kurniawan saat sidang perdana di pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Sidang perdana dengan terdakwa Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan terkait kasus dugaan gratifikasi penetapan APBD Tanggamus TA 2016, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang dipadati puluhan pengunjung, pada Senin (13/3/2017).

Tidak seperti layaknya terdakwa yang biasanya berwajah tegang, saat tiba di pengadilan Bambang tampak rileks. Ia sempat membalas salam dan beberapa pengunjung.

Padatnya ruang sidang karena pada sidang dakwaan untuk Bambang Kurniawan, para pengunjung sidang sebagian besar adalah keluarga Bambang, kerabat, dan para pendukungnya.

Mereka datang untuk memberikan dukungan moril terhadap Bupati Tanggamus non aktif tersebut. Bahkan mereka (pengunjung) yang mayoritas adalah wanita, harus rela berdiri di tengah-tengah ruang sidang lantaran kursi sudah dipenuhi para pendukung Bambang lainnya.

Hingga dakwaan selesai dibacakan, puluhan pendukung Bambang, keluarga dan para kerabatnya masih tidak beranjak pergi meninggalkan ruang sidang.

Untuk mengamankan jalannya persidangan tersebut, puluhan aparat kepolisian Sabhara dari Polresta Bandarlampung dengan bersenjata lengkap, bersiaga melakukan pengamanan baik diluar maupun di dalam ruang sidang.

Diketahui, Bupati Tanggamus non aktif, Bambang Kurniawan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan gratifikasi penetapan APBD Tanggamus TA 2016 senilai Rp 900 juta.