TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung menggelar sidang perdana Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang dilakukan oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung (selaku Penggugat) terhadap Pemerintah Kabupaten Way Kanan (selaku Tergugat).
Ketua Tim Advokasi Tata Ruang Lampung Arif Hidayatullah dalam rilisnya menjelaskan, pokok soal yang dipermasalahkan oleh penggugat adalah terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk PT Pesona Sawit Makmur (PSM) dalam pendirian pabrik sawit di wilayah Karang Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pendirian pabrik itu terindikasi melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Way Kanan.
Perkara CLS yang teregistrasi dengan Nomor: 16/G/LH/PTUN.BL tersebut, pada tahap awal akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim.
“Pemeriksaan pendahuluan ini untuk meneliti legal standing dan pemenuhan syarat administratif para pihak. Kami tetap optimis bahwa dalil terkait adanya pelanggaran Tata Ruang atas PKKPR yang diterbitkan Tergugat terhadap PT. PSM, akan dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim,” Arif Hidayatullah yang juga mantan Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) itu, Kamis, 6 Juni 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Tim Advokasi, Chandra Bangkit Saputra. Menurut Bangkit, dengan adanya proses litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap tindakan kesewenang-wenangan pemerintah daerah merupakan sinyal perlawan dari masyarakat sipil.
“Oleh karena itu, terfokus pada peristiwa hukum pembangunan pabrik PT PSM dimana secara jelas dan terang melanggar tata ruang di Kabupaten Way Kanan. Selain itu kami Tim Advokasi Tata Ruang Lampung berkeyakinan dan menaruh segenap harapan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat masalah ini secara luas dan substantif, tidak hanya bersandar pada ketentuan formil,” kata Chandra yang juga mantan Direktur LBH Pers Lampung.
Anggota tim lainnya Alian Setiadi menegaskan berdasarkan PKKPR yang ada, Komisi AMDAL dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sedang melakukan pembahasan AMDAL yang diajukan PT PSM. Untuk hal tersebut, Dia meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat putusan sela agar proses pembahasan AMDAL tersebut segera dihentikan karena sedang ada proses sengketa di PTUN.
“Apabila Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung (LH) masih terus melakukan proses pembahasan AMDAL PT PSM, maka Tim Advokasi akan melakukan langkah hukum terhadap Dinas LH baik melalui upaya perdata, upaya administratif, maupun secara pidana,” tegas Alian yang juga Ketua IKADIN Lampung itu.
Dandy Ibrahim