Hukum  

Sidang Perdana Gugatan Prapreradilan Ketua DPRD Lampung Utara Digelar Hari Ini

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com


Suasana persidangan perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka Ketua DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (4/6)

KOTABUMI–Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPRD Lampura, Rahm‎at Hartono, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (4/6) sekitar pukul 11:00 WIB.

Rahmat Hartono yang berstatus tersangka karena diduga terlibat  perkara korupsi proyek jalan jalur II Jenderal Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara. Ia mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Sidang perdana gugatan dengan agenda pembacaan permohonan pra peradilan yang dipimpin Hakim Masrida Wati ini akan kembali dilanjutkan pada Jum’at‎ (5/5).

Usai sidang, kuasa hukum ketua DPRD Lampura, Ahmad Handoko menyatakan bahwa ‎penetapan tersangka yang disematkan kepada kliennya tersebut tidak sah. Mengingat alat bukti yang digunakan pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi dalam menetapkan status tersangka kepada RH dinilai belum cukup. (Baca : Terkait Kasus Proyek Jalan, Tim Kejaksaan Tangkap Ketua DPRD Lampung Utara).

“Karena faktanya (sudah) ada pihak atau orang lain yang mengakui perbuatan yang sekarang ini sedang diperkarakan (dengan) nama Organda Nanjaya selaku Komisaris PT. Wai Sabuk,” papar nya.

‎Keyakinan ini juga, menurut Ahmad, diperkuat dengan hasil persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung yang telah inkrah. Di mana pihak yang bersalah dalam perkara ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas proyek serta Komisaris PT Way Sabuk.

 “Dalam hal ini, kita berdalil bila Kejaksaan Negeri Kotabumi telah salah dalam menetapkan Rahmad Hartono selaku tersangka,” tegasnya.

Dengan telah adanya keputusan yang inkrah tersebut, Ahmad meminta pihak Kejaksaan Negeri menghentikan proses penyidikan atas kliennya dihentikan dan dibebaskan dari tahanan. “Kami juga Kejaksaan Negeri Kotabumi meminta maaf melalui berbagai media massa untuk memulihkan nama baik klien kami Rahmat Hartono di mata masyarakat,” tandas dia.

Sebelumnya, ‎Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura), Rahmat Hartono, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kotabumi dalam perkara dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Jalan Jendral Sudirman, Kotabumi tahun anggaran 2011—2012 silam, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (23/4) sekitar pukul 11:00 WIB.‎

Kasubdit Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan bahwa Rahmat ditangkap di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

“Iya sudah kami tangkap di sekitar TMII (Taman Mini Indonesia Indah) hari ini,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung itu.‎

Kasus yang membelit Rachmat Hartono  terjadi saat dirinya belum menjadi Ketua DPRD Lampung Utara, tepatnya ketika dia menjadi  Direktur PT Way Sabuk. Rachmat Hartono diduga turut bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek pelebaran jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, tahun anggaran 2011—2012.

Tersangka Rachmat Hartono telah dipanggil tiga kali, yakni pada 8 Desember 2014, 15 Desember 2014, dan 18 Desember 2014. Namun, tersangka belum memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kotabumi.

Kepala Kejari Kotabumi juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengerahkan tim intelijen ke berbagai wilayah di Lampung memburu tersangka. Namun, hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kajari Kotabumi menerbitkan DPO Nomor 249/DPO/N.8.13 tanggal 22 Januari 2015 atas nama Rachmat Hartono. Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp520,4 juta untuk antisipasi apabila perkaranya sudah diputus pengadilan.‎