Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Sekda Tanggamus nonaktif, Mukhlis Basri, PNS Provinsi Lampung, Oktarika alias Oca, dan Doni Lesmana digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2/2017).
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mengahadirkan tiga saksi, yakni dari Polda Lampung, Kejati Lampung dan dokter dari Lapas Way Hui mengenai rekomendasi rehabilitasi terhadap ketiga terdakwa.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Lakoni minta penejelasan saksi ahhi ahi yang dihadirkan penuntut umum tentang alasan para terdakwa direhabilitasketerangan.
Saksi ahli menjelaskan, terdakwa Mukhlis, Oktarika, dan Doni direhabilitasi berdasarkan dari hasil assesment yang dikeluarkan oleh penyidik dan dokter.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua menilai penanganan kasus narkoba, seharusnya tidak adanya tebang pilih. Karena banyak pengguna narkoba terutama dari kalangan masyarakat biasa yang tidak direkomendasikan penyidik untuk direhabilitasi. Tapi kenapa rekomendasi dilakukannya rehabilitasi, hanya untuk pejabat.
“Penanganan kasus narkoba ini, adanya diskriminasi. Kami menilai penyidik tebang pilih, selama ini jika ada masyarakat biasa penyidik tidak pernah menyertakan adanya surat rekomendasi rehabilitasi,”ujarnya.
Padahal, kata Ahmad Lakoni, masyarakat biasa juga sama-sama pengguna narkoba. Karena pengguna dan sebagai korban, harusnya diobati dengan dilakukan direhabilitasi.
“Tolong sampaikan ke penyidik, hakim kecewa atas diskriminasi ini,”ungkapnya kepada para ahli yang dihadirkan di persidangan tersebut.
Selain itu, pihaknya sangat menyesalkan adanya diskriminasi ini.Sebab, kata hakim, para pengguna adalah korban beda dengan penjual, pedagang dan distributor. Tapi sarana tidak ada, pertama terbuki sebagai pemakai, lalu tes urine. Selanjutnya, sindrom ketergantungan yang dikeluarkan oleh medis dan assesment tim hukum dan tidak terlibat. Inilah yang selama ini tidak ada.
“Selama ini pengguna narkoba yang dari kalangan masyarakat biasa, penyidik tidak pernah menyertakan berkas yang dapat menjadi bahan penilaian hakim untuk memutuskan rehabilitasi. Jadi hanya Pasal-nya saja yang hukumannya berat,”jelasnya.