Sidik Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber, Kejari Bandarlampung Siapkan 7 Jaksa

Adegan 11, tersangka Alfin Nadrian (24) menghujamkan pisau yang sudah dibawanya dari rumah kepada korban Syekh Ali Jaber saat dilakukan gelar rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).
Adegan 11, tersangka Alfin Nadrian (24) menghujamkan pisau yang sudah dibawanya dari rumah kepada korban Syekh Ali Jaber saat dilakukan gelar rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG—Kejaksaan negeri (Kejari) Bandarlampung menunjuk tujuh orang jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap perkara penusukan ulama kondang dan kharismatik Syekh Ali Jaber yang dilakukan tersangka Alfin Andrian (24) di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Minggu petang (13/9/2020).

BACA: Ayah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Mengaku Anaknya Pernah Dirawat di RSJ

Penunjukan jaksa dalam menyidik perkara tersebut dilakukan setelah dua hari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Selain itu juga, penyidik Polresta Bandarlampung telah melakukan rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber di dua TKP yakni di kediaman kakek tersangka Alfin Andiran di Gang Kemiri RT 07 Lk 01 dan di Masjid Falahuddin di Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Kamis siang (17/9/2020).

Rumah tersangka di Jalan Tamin Gang Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung hanya berjarak sekitar 300 meter dari Masjid Falahudin.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Alfin Andiran (24) dan korban Seykh Ali Jaber diwakili petugas kepolisian serta sejumlah saksi dengan disaksikan oleh JPU Kejari Bandarlampung serta kuasa hukum tersangka.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP tersebut dari penyidik Polresta Bandarlampung dengan nomor SPDP/228/X/2020/Reskrim. Untuk melakukan penyidikan terhadap perkara penusukan Syekh Ali Jaber, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang jaksa dan mereka merupakan jaksa senior dan profesional.

BACA: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Disebut Gila, Ini Kata Kapolresta Bandarlampung

“Sudah kami siapkan tujuh orang jaksa untuk menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber. Mengenai siapa saja jaksa yang ditunjuk, belum bisa saya sampaikan,”ujarnya kepada teraslampung,com, Sabtu (19/9/2020).

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempelajari perkara penusukan korban Syekh Ali Jaber tersebut.

“Setelah dipelajari berkasnya, baru kami akan tentukan langkah selanjutnya. Untuk sekarang ini, kan baru SPDP-nya saja yang masuk,”pungkasnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jaksa yang ditunjuk Kejari Bandarlampung untuk menangani perkara penusukan korban Syekh Ali Jaber, akan mendalami empat pasal yang disangkakan terhadap tersangka Alfin yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP sub Pasal 338 juncto 53 KUHP subside Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Darurarat nomor 12 tahun 1951.

“Dalam perkara tersebut, tersangka Alfin dijerat pasal berlapis. Dari 20 hari pertama setelah SPDP itu dikeluarkan, kami berharap bisa segera dilakukan pelimpahan tahap pertama perkara tersebut,”ujarnya.

BACA: Syekh Ali Jaber Terluka di Lengan Kanan, Penusuk Diringkus

Kombes Pol Pandra Arsyad memaparkan, setelah melakukan penusukan terhadap pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, tersangka Alfin sempat dikatakan sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa. Tersangka, ternyata telah merencanakan untuk membunuh korban. Satu bukti tersangka berupaya melakukan pembunuhan berencana tersebut, karena senjata tajam pisau yang dibawa tersangka dari rumahnya.

“Sudah ada suatu perencanaan untuk pembunuhan yang dilakukan tersangka Alfin. Hal itu didahului, yakni dengan menyiapkan senjata tajam yang diambil tersangka dari rumahnya,“ungkapnya.

Selain senjata tajam, kata Pandra, terkait soal perasaan emosi diri tersangka Alfin ketika mengetahui adanya kegiatan keagamaan yang lokasinya berada tidak jauh dari kediamannya yang kebetulan dihadiri oleh pendakwah kondang Syekh Ali Jaber.

“Tersangka sendiri sudah ada niat, ada rasa kesal dan emosi pada saat mendengar adanya ceramah yang disampaikan oleh korban Syekh Ali Jaber,”kata dia.

Mantan Kapolres Meranti , Riau ini mengutarakan, dalam kasus ini satuan dari Densus, Pusat kedokteran dan kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri hingga Bareskrim Polri ikut turun membantu pemeriksaan. Kehadiran dari tim tersebut, untuk memperkuat didalam kontruksi pasal dan melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya.

“tersangka Alfin sendiri, sadar penuh saat menjalani pemeriksaan bersama psikiater dan sampai sejauh ini menurut psikiater tersangka masih bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan. Artinya, tersangka masih dalam keadaan sadar dia (Alfin) menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,”bebernya.

Selain itu juga, kata Pandra, tersangka Alfin telah memberikan alasan dirinya melakukan penusukan terhadap korban Syekh Ali Jaber.

“Apa motivasinya tersangka melakukan tindak pidana sudah jelas disampaikan, bahwa yang dirasakan tersangka adalah perasaan gelisah. Apalagi pada saat itu kegiatan itu berlangsung, tidak jauh dari rumah tersangka,”terangnya.

Pandra menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, tersangka Alfin ternyata kerap tinggal berpindah-pindah tempat. Mulai ikut bersama pamannya, lalu sempat juga tersangka tinggal bersama kakeknya. Mengenai status tersangka Alfin sendiri, masih lajang dan tanpa pekerjaan tetap.

BACA: Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Percaya Pelaku Penusukan Gila 

Tidak hanya itu saja, tersangka Alfin ini selalu dianggap sebagai masalah bagi keluarganya dan sebagai beban karena kerap membuat masalah dimanapun tersangka ini berada atau tinggal.

“Artinya, tersangka Alfin ini selalu menjadi beban keluarga dimanapun dia (tersangka) berada. Bahkan dalam kesehariannya juga, tersangka ini sering bermasalah didalam keluarganya,”tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rezky Maulana mengutarakan, setelah dikeluarkannya SPDP, saat ini pihaknya tengah mempercepat melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Untuk SPDP-nya kan baru kita keluarkan empat hari lalu (15 September), saat ini masih berproses berkas perkaranya,”ungkapnya.

Terkait pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejari Bandarlampung, kata Rezky, kemungkinan akan dilakukan pihaknya pada Senin 21 September 2020.

“Sebelum pelimpahan, kelengkapan berkas perkara upaya pembunuhan yang dilakukan tersangka Alfin terhadap Syekh Ali Jaber sudah diteliti jaksa,”terangnya.

Dikatakanya, Untuk melengkapi berkas perkara tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi baik itu saksi dari pihak korban maupun saksi dari pihak tersangka, lalu para saksi mata (jemaah), perekam video saat kejadian dan saksi ibu-ibu yang diajak berfoto oleh korban Syekh Ali Jaber.

“Para saksi tersebut, yakni guna melengkapi berkas perkara yang saat ini kami kejar untuk segera kami limpahkan ke JPU,”pungkasnya.

Ikuti informasi lengkap penusukan Syekh Ali Jaber di: Penusukan Syekh Ali Jaber