Sikat Krakatau III, Polres Lampura Ungkap 21 Kasus Kejahatan

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Selama Operasi Sikat III Krakatau 2017, Polres Lampung Utara mengungkap dua puluh kasus kejahatan dengan dua puluh satu pelaku yang terlibat di dalamnya.

Operasi Sikat III Krakatau yang dimulai sejak pertengahan November ini menargetkan kasus C3, yakni Curas (Pencurian dengan kekerasan), Curat (Pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) serta kepemilikan senjata api ilegal.

“Ops Sikat III Krakatau selama dua puluh hari ini mengamankan dua puluh satu tersangka yang terlibat dalam dua puluh kasus C3,” terang‎ Ajun Komisaris Besar Polisi Eka Mulyana dalam ekspose hasil Ops Sikat, di halaman Mapolres, Jumat (8/12/2017).

‎Adapun rincian kasus berikut masing – masing tersangkanya, yakni lima kasus Curas dengan tujuh pelaku, enam kasus Curat dengan lima pelaku, dan empat kasus Curasmor dengan empat pelaku, serta limat kasus Curatmor dengan lima pelaku. Para pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda – beda.

“Barang bukti yang disita di antaranya tujuh unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam, dua unit kunci T (‎alat yang digunakan pelaku spesialis Curanmor), 4 unit HP, dan 1 unit TV,” kata dia.

Dari ke-21 pelaku kejahatan tersebut, satu pelaku yang berinisial BP masih berumur 14 tahun‎. Meski masih bau kencur, namun aksi BP tak kalah ‘hebatnya’ dengan penjahat – penjahat di atasnya. Buktinya, dinding bangunan Toko Sri Ratu Indah milik Hadi Saputra (32) di Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkau Utara mampu dengan mudahnya ia panjat.

‎”Kejadian Rabu, 06 Desember 2017 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku memanjat tembok bangunan toko dan masuk melalui jendela atas yang tidak terkunci,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku menjarah barang dagangan berupa 2 buah helm KYT, 3 botol molto, 4buah tas pesta, 2 Kg Rinso Bubuk, 1 kotak parfum Non Alkohol. Kemudian barang bukti lainnya, 3 botol pembesih muka Vaselin, 1 Bal celana Sekolah SMP, 1 botol parfum Fucelle serta uang tunai Rp66.000 yang berada dalam laci toko. Alhasil, korban merugi sekitar Rp1,7 juta akibat perbuatan BP.

“Pelaku kabur melalui jendela yang menjadi aksesnya untuk masuk. Hasil keterangan saksi dan olah TKP mengarah kepada BP dan petugas segera melakukan penangkapan,” kata dia.