Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi– Kedapatan menyimpan dua paket kecil sabu, Lamo (39), warga Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Selasa sore (24/1/2017).
“Tersangka diamankan di rumahnya setelah kedapatan membuang dua paket sabu saat akan ditangkap,” kata Kasat Reserse Narkoba, AKP. John Kenedy melalu Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Narkoba, Iptu. Andri Gustami, di Mapolres.
Andri mengatakan, penangkapan atas tersangka berkat pengembangan informasi yang mereka dapat yang menyebutkan sedang ada transaksi narkoba di kediaman tersangka Lamo. Setelah dipastikan bahwa informasi itu benar adanya, pihaknya segera melakukan penggerebekan.
“Sabu itu sempat dibuang tersangka di sekitar gardu yang ada di depan rumahnya. Ada dua paket kecil sabu yang dibuang tersangka saat itu,” terangnya.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyelidikan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara sesuai yang diatur dalam pasal 112 dan 114 di Undang – Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Hukuman maksimalnya yakni12 tahun penjara,” kata dia.