Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap Ari Yansah (28) berikut barang bukti sabu seberat 10,21 gram, di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Candimas, Abung Selatan, Sabtu (2/6/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Penangkapan atas tersangka Ari berawal dari informasi yang kami dapat bahwa ada transaksi narkoba di rumah makan Taruko I,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres, Iptu Andri Gustami, Sabtu (2/5/2018).
Andri mengatakan, informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan membuntuti sedan Toyota dengan pelat BE 1745 AP warna hitam yang diyakini baru saja melakukan transaksi narkoba. Di dalam mobil itu diketahui terdapat tiga orang. Setelah menemukan tempat dan waktu yang pas, pihaknya segera berupaya meringkus mereka.
Namun, para pelaku terus berusaha kabur dengan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Tembakan petugas ke arah bagasi mobil ternyata tak menciutkan nyali para pelaku untuk terus kabur. Selanjutnya, aksi kejar – kejaran bak dalam sinetron pun terjadi.
Aksi kejar – kejaran baru terhenti saat kendaraan yang digunakan para tersangka mengalami kecelakaan. Meski begitu, para tersangka langsung bergegas meninggalkan mobilnya untuk menghindari penangkapan.
Tak ingin kehilangan buruannya, petugas langsung mengejar salah satu tersangka yang belakangan diketahui bernama Ari, warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Waykandis, Bandar Lampung. Sayangnya, kedua rekan Ari berhasil meloloskan diri.
“Dari dalam mobil kami temukan satu paket besar sabu seberat 10,21 gram. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres untuk kepentingan penyelidikan,” terangnya.