Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Jaki Susanti (33), warga Gang Abukhari, Gapura, Kotabumi, Lampung Utara, harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres lantaran kedapatan menyimpan 6 gram sabu, Senin (28/11/2016) sekitar pukul 23.15 WIB.
Menurut Kasat Narkoba, AKP. John Kenedy, penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota melihat gerak – gerik tersangka di depan Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu, Kotabumi. Kala itu, anggota Sabhara Polres sedang melakukan patroli. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata terdapat satu pake sabu di dalam saku celana tersangka.
”Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada barang bukti SMS transaksi narkoba di ponsel tersangka,” terangnya, Selasa (29/11/2016).
Setelah digeledah di kediamannya, kata dia lagi, ditemukan barang bukti sabu lainnya seberat 6 gram. Sabu itu telah dibuang ke dalam sumur sebelum pihaknya tiba di lokasi. Adapun barang bukti lainnya yang diamankan ialah setengah butir ekstasi, 21 plastik untuk mengemas sabu, sendok yang diduga untuk mengemas sabu,
”Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” urai dia.