Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Hari Nugroho menuturkan, sindikat spesialis pencurian meteran (KWH) listrik yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Sukarame. Ternyata kasus pencurian tersebut, melibatkan seorang oknum dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang saat ini belum tertangkap dan masih dalam pencarian petugas.
“Satu orang sindikat pencurian meteran (KWH) listrik yang belum
tertangkap ini, berinisial F dan tersangka merupakan karyawan dari PT PLN. Status tersangka F sendiri, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”kata Hari kepada wartawan, Selasa (2116/2016).
Menurutnya, petugas sudah mendatangi rumah tersangka, namun tersangka sudah tidak ada ditempat. Status tersangka F sendiri, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Peran tersangka F, sebagai eksekutor bersama tersangka Yusril.
Keduanya, yang mencuri meteran listrik di rumah yang ditinggalkan pergi oleh pemiliknya,”ujarnya.
Petugas Unit Reskrim Polsekta Sukarame, meringkus tiga tersangka sindikat spesialis pencurian meteran (KWH) listrik di rumah kosong milik warga di wilayah rayon Way Halim, Bandarlampung.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah, Yusril (48), Wahyudi (48) dan Idrus (45). Polisi menangkap para tersangka, di rumahnya masing-masing, pada Sabtu (19/6/2016) lalu.