Sindikat Spesialis Pencurian Meteran Listrik Terbongkar karena Kecurigaan Pemilik Kontrakan

Barang bukti berupa 14 unit meteran listrik yang disita polisi dari tiga tersangka.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho mengutarakan, terbongkarnya sindikat spesialis pencurian KWh Meter, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Desember 2015 lalu.

Menurutnya, para tersangka memasang KWh meter hasil curian di
sebuah rumah kontrakan di daerah Kecamatan Jatimulyo, Lampung Selatan.

Para tersangka, kata Hari, memasang KWh meter di 10 rumah kontrakan. Namun pemilik kontrakan curiga, karena nama pemilik dalam meteran listrik sistem token itu bukanlah nama si pemasang yakni pemilik kontrakan.

“Merasa curiga, pemilik kontrakan tidak jadi memasang KWH meter tersebut. Pemilik kontrakan menghubungi polisi,”kata Hari, Selasa (21/6/2016).

Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsekta Sukarame menyelidiki informasi tersebut. Karena ada delapan laporan di Mapolsekta Sukarame mengenai pencurian KWH meter.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengendus sindikat spesialis pencurian KWH meter tersebut.

“Alhasil, petugas menangkap tersangka Yusril, Wahyudi, dan Idrus. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Sedangkan satu tersangka lain, berinisial F karyawan PT PLN masih buron,”terangnya.

Dikatakannya, dari pemeriksaan para tersangka, mereka mengaku baru delapan kali melakukan aksi pencurian KWh meter. Berdasarkan catatan kepolisian sejak dilaporkan kasus tersebut, pada Desember 2015 lalu. Para tersangka, sudah puluhan kali beraksi melakukan pencurian KWh meter milik warga.

“Sasaran pencurian para tersangka di wilayah rayon Way Halim. Mengenai adanya TKP lain, masih dikembangkan kasusnya,”ungkapnya.