Ilustrasi |
TERASLAMPUNG.COM — Ini sungguh-sungguh bukan cerita yang elok: seorang siswi SMP menekuni bisnis terlarang. Parahnya, yang dibisniskan adalah ‘keperawanan’ kawannya sendiri. Siswi SMP asal Sumatera Utara berinisial AS (15 tahun), itu pun akhirnya dicokok petugas Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis lalu (28/1/2016).
AS diamankan karena menjual keperawanan temannya, TP (15), seharga Rp 7 juta. Polisi bisa menangkap AS karena melakukan penyamaran dengan berpura-pura berminat membeli keperawanan TP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, Kamis (28/1) mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya penjualan keperawanan siswi SMP.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli keperawanan siswivSMP tersebut. Disitu, petugas yang menyamar lalu melakukan undercover buy dan mencoba mengontak AS pada Rabu (27/1) sore.
“Dalam percakapannya, AS menyatakan dapat menyediakan ABG yang masih perawan. Awalnya, ia meminta Rp 10 juta. Namun, setelah negosiasi disepakati angka Rp 7 juta dengan uang muka Rp 1 juta,” kata Helfi.
Setelah disepakati, petugas yanf menyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. “Saat uang diserahkan, AS dan TP pun diamankan,” ungkapnya.
Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari pemeriksaan , pelaku sudah lama kerja sebagai mucikari.
“AS disangka melanggar Pasal 2, 10, dan 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara TP dinyatakan sebagai korban,” pungkasnya.
Media Sindikasi/kabarmedan.com