OC Kaligis di kantor KPK (dok okezone.com) |
JAKARTA, Teraslampung.com — KPK meneriksa pengacara OC Kaligis terkait dugaan suap yang melihatkan anak buahnya, M. Yagari Bhaskara alias Gerry, terhadap tiga hakum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Dalam pemeriksaan tersebut pengacara senior mengaku keberadaan anak buahnya di PTUN Medan karena panitera PTUN Medan telah meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak buahnya.
“Katanya paniteranya telepon terus-menerus untuk datang membawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia, saya ada di Bali. Jadi itu saja (infonya). Enggak usah mengembangkan dulu,” kata OC Kaligis, usai diperiksa, di gedung KPK Jakarta, Rabu.
“Saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana. Saya sudah larang anak buah saya ke sana tapi dia ngotot minta tiket,” imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Kaligis merupakan untuk pertama kalinya setelah dia resmi mengenakan seragam oranye, setelah dijemput dari Hotel Borobudur Selasa (14/7) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Usai diperiksa lima jam, Kaligis langsung ditahan di rumah tahanan KPK cabang Detasemen Polisi Militer Guntur.
Tentang penangkapan dirinya di Hotel Borobudur, Kaligis mengatakan hal itu terjadi saat dirinya berjalan-jalan di Hotel Borobudur, usai pulang Makassar.
“Saya dengar panggilan datangnya 10.40 WIB, untuk datang jam 10.00 WIB, lalu saya tulis surat kepada komisioner saya akan datang,” katanya.
KPK menyangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana terhadap Kaligis.
KPK sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC Kaligis sejak Senin (13/7) untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.