SKPD tak Siap, Banyak Usulan Raperda Lampung Utara Batal Dibahas

Suasana sidang paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Propemperda tahun 2017.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Ketua Badan Legislasi DPRD Lampung Utara, Ali Darmawan mengkritik habis – habisan ketidaksiapan sejumlah instansi yang mengusulkan rancangan Peraturan Daerah tahun 2016. Akibat ketidaksiapan itu, pembahasan sejumlah rancangan Perda menjadi terhambat dan tak bisa disahkan.

‎”Mohon kepada instansi yang sudah menyerahkan Raperda ke bagian hukum Pemkab, hendaknya betul – betul fokus dengan Raperda itu,” kata  Ali, Senin (5/12/2016).

Sebab, menurut Ali, akibat ketidakfokusan atau ketidaksiapan dari instansi/SKPD, banyak Raperda tahun 2016 yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2016 malah tak jadi dibahas dan terpaksa kembali dimasukan ke dalam Propemperda tahun 2017 mendatang. Padahal, pihaknya telah pro aktif dalam persoalan ini dengan mengirimkan surat kepada Bupati untuk menginstrusikan instansi terkait agar segera menyampaikan Raperda yang sudah ada dalam Propemperda 2016.

Celakanya, pihak instansi yang menjadi pengusul Raperda malah menyatakan belum siap untuk menyampaikan Raperda tersebut. Begitu pun saat dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait mengenai perkara tersebut.

“Semoga pada tahun 2017 mendatang, tak ada lagi kendala seperti tahun ini,” harap politisi besutan Wiranto itu.

Beberapa jam sebelumnya, DPRD dan Pemkab Lampung Utara menandatangani nota kesepakatan bersama mengenai 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah ‎(Propemperda) tahun 2017. Penandatanganan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD, di gedung DPRD. Penandatanganan Propemperda ini dilakukan oleh Wakil Bupati Sri Widodo dan Wakil Ketua DPRD, M. Yusrizal dalam sidang paripurna DPRD.