Soal Akhir Masa Jabatan Bupati Lampung Utara, Ini Kabar Terbarunya

Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, Matsoleh
Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara, Matsoleh
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kabar kapan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara‎ terjawab sudah. Masa jabatan kedua pasangan tersebut kemungkinan besar akan berakhir pada tahun ini.

“Dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung beberapa waktu lalu disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2018 berakhir pada tahun 2023,” jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Utara, Matsoleh, Rabu (26/4/2023).

Rapat koordinasi itu sendiri sejatinya bukan ditujukan untuk membahas mengenai polemik masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018. Rapat ini ditujukan untuk membahas mengenai Pergantian Antarwaktu anggota DPRD. Adapun nara sumber yang hadir kala itu di antaranya adalah dari pihak Kementerian Dalam Negeri.

“Nah, yang menyampaikan kabar soal berakhirnya masa jabatan kepala daerah itu adalah dari pihak Kemendagri,” tuturnya.‎

Dengan pernyataan tersebut maka hampir dapat dipastikan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara ‎akan berakhir tiga bulan lebih cepat dari yang diharuskan. Sebab, sebelum ada aturan terbaru mengenai Pilkada serentak, masa jabatan keduanya akan berakhir pada akhir Maret 2024 mendatang.

Nantinya, pihak Kementerian Dalam Negeri akan menyampaikan secara tertulis keputusan mengenai hal tersebut. Surat itu akan disampaikan melalui pihak terkait sehingga proses selanjutnya dapat segera berjalan sebagaimana mestinya. Namun, terkait kapan akan diterbitkannya surat itu, semua tergantung dari Pemerintah Pusat.

“Kami sudah sempat bertanya kapan surat itu akan dikirimkan, namun pihak Kementerian Dalam Negeri belum dapat memastikannya kapan,” kata dia.‎

‎Sebelumnya, pada Mei 2021, KPU Lampung Utara sempat menyatakan masa jabatan Bupati Budi Utomo tidak akan berakhir pada Maret 2024 melainkan hanya sampai pada akhir tahun 2023. Akhir masa jabatan itu jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Sepanjang‎ belum ada peraturan baru yang mengatur hal itu maka masa jabatan beliau (Bupati Budi Utomo) hanya sampai pada tahun 2023 saja,” jelas Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, Minggu (23/5/2021).

Peraturan yang mengatur mengenai masa jabatan itu diatur dalam pasal 201 ayat 5 dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa para kepala daerah mulai dari bupati, walikota hingga Gubernur hasil pemilihan tahun 2018 hanya akan menjabat sampai dengan tahun 2023. ‎Sementara Bupati Budi Utomo yang ‘naik’ statusnya menjadi bupati menggantikan posisi Agung Ilmu Mangkunegara merupakan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2018.

“Sejatinya masa jabatan beliau sampai Maret 2024, tapi karena peraturan ini maka masa jabatannya hanya sampai tahun 2023,” kata dia.

Hal senada disampaikan oleh Teddy Yunada, Anggota KPU Divisi Hukum ‎Lampung Utara. Menurutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan itu maka akan diangkat penjabat gubernur, bupati, atau walikota. Mereka akan bertugas hingga para kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional pada November 2024 terpilih.

“Ketentuan – ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 8 dan 9,” terangnya.‎