Soal Aktivitas Pinjaman KSPM, Komisaris Utama PT BPRS Kotabumi Tidak Tahu

Sekdakab Lampura, Lekok
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara ternyata tidak tahu-menahu mengenai layanan pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Syariah Payan Mas (KSPM) kepada selain anggota koperasi. Padahal, KSPM merupakan bentukan Bank Perkreditan ‎Rakyat Syariah (BPRS/Bank Syariah) Kotabumi yang 99,72 persen sahamnya milik pemkab.

“Enggak tahu,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT BPRS Kotabumi, Lekok, Kamis (14/11/2024).

Meski begitu, selaku Komisaris Utama PT BPRS Kotabumi, keberadaan koperasi itu diketahui olehnya. Namun, sepengetahuannya, koperasi itu hanya untuk para pegawai Bank Syariah Kotabumi saja.

“Saya dengar ada koperasi, tapi koperasi (hanya untuk) mereka,” tuturnya.

Sayangnya, hingga Kamis pagi ini, Direktur Utama PT BPRS Kotabumi, Amrullah masih tidak merespons pesan singkat melalui WhatsApp-nya.

Sebelumnya, layanan pinjaman kepada selain anggota yang diberikan oleh KSPM Kotabumi diduga tidak sesuai aturan.

“Saya dan kawan-kawan pernah mengambil pinjaman di sana,” kata sumber Teraslampung.com.

Informasi mengenai adanya pinjaman yang diberikan oleh BKSPM didapat mereka langsung dari pihak Bank Syariah. Meski begitu, pinjaman yang diberikan oleh KSPM tidak terlalu besar jumlahnya. Hanya berkisar antara Rp2 juta-Rp5 juta ke atas tergantung agunan.

“Kalau guru penerima dana sertifikasi, bisa langsung meminjam di Bank Syariah karena pinjamannya bisa besar,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Lampung Utara, Tien Rostina Pra mengatakan, semestinya yang dapat memanfaatkan jasa koperasi itu hanyalah anggota koperasi itu sendiri. Sebab, ketentuannya memang begitu.