Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Berdalih belum begitu lama menduduki jabatannya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Lampung Utara, Syahrullah, enggan menjelaskan berapa besaran anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan sebuah Peraturan Daerah tiap tahunnya.
“Saya baru di sini. Jadi, belum begitu paham tentang besaran anggaran untuk itu. Yang pegang datanya bawahan saya. Saya takut salah menyebutkan angkanya (kalau tidak pegang data)” kata Syahrullah kepada Teraslampung.com baru – baru ini.
Kendati demikian, Syahrullah secara tak langsung membenarkan bahwa setiap Perda itu memiliki anggarannya masing – masing. Anggaran itu di antaranya dipergunakan untuk konsultasi dan kunjungan kerja atau studi banding dari setiap Panitia Khusus yang membahas tentang Perda.
“Besaran anggarannya tidak ada patokan. Tergantung dengan pentingnya Perda itu sendiri,” jelasnya.
Sementara mengenai berapa jumlah Perda yang telah dihasilkan oleh pihak eksekutif dan legislatif pada tahun 2020 silam, Syahrullah menguraikan, total perda yang disahkan berjumlah enam Perda dari total target 15 Perda. Dari keenam Perda itu, satu di antaranya masih belum selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Jadi, Perda yang sudah diundangkan baru lima saja,” tutur dia.
Untuk kesembilan Raperda yang belum dibahas itu akan dibahas pada tahun 2021 ini. Kesembilan Raperda itu telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah pada tahun 2020 silam. Total Propemperda tahun 2021 berjumlah 20 Raperda.
“Empat Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2021 sedang dibahas oleh Pansus,” katanya.