Soal Cuti Kampanye, Begini Respons KPU-DPRD Lampung Utara

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–KPU Lampung Utara menyatakan, belum ada anggota DPRD yang menyampaikan surat izin kampanye Pilkada Lampung Utara 2024. Padahal, pelaksanaan kampanye telah lebih dari satu pekan dilakukan.

“Sudah saya tanyakan ke staf, sampai saat ini belum ada anggota DPRD yang mengajukan ijin kampanye ke KPU,” kata Ketua KPU Lampung Utara, Maswan Hambali, Rabu (2/10/2024).

Menurut Maswan, ketentuan mengenai penyampaian surat izin kampanye itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota. Pengajuan izin kampanye itu disampaikan oleh masing-masing wakil rakyat yang akan ikut kampanye kepada pimpinan DPRD.

“Anggota DPRD termasuk pejabat daerah,” tuturnya.

Terkait hal di atas, ia mengimbau, kepada semua pihak mematuhi aturan tentang larangan pelaksanaan kampanye yang telah ditetapkan oleh aturan. Anggota DPRD yang ikut melaksanakan kampanye juga hendaknya mematuhi aturan itu tanpa terkecuali.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan yang ada maka pihak tersebut dapat terkena sanksi pidana. Sanksi pidana itu diatur dalam pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Mengenai kondisi di lapangan, tentunya kawan-kawan Bawaslu yang akan mengawasi penegakan aturan dan tertib aturan bagi tim kampanye masing-masing calon saat berkampanye,” kata dia.

Sementara itu, anggota DPRD Lampung Utara, William Mamora mengaku, masih menunggu keterangan resmi dari pihak KPU, dan Bawaslu dan seluruh pihak terkait persoalan tersebut. Setelah pernyataan resmi telah ada maka ia akan segera membuat surat izin kampanye yang dimaksud.

“Karena persoalan ini terjadi di seluruh Indonesia, KPU, Bawaslu, partai politik, dan pihak terkait lainnya hendaknya memberikan keterangan resmi agar tidak terus menjadi polemik,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD Lampung Utara lainnya, Dedi Andrianto. Menurutnya, sejak awal, hal ini mestinya diingatkan oleh pihak KPU, dan Bawaslu. Jangan hanya fokus kepada ASN dan kepala desa.

“Kalau saya sendiri, alhamdulillah telah membuat surat itu. Tinggal menyampaikannya ke KPU,” kata dia.