Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kepala Bagian Tata Pemerintahan Lampung Utara, Ibrodi Wilson mengklaim tidak diserahkannya dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2018 kepada DPRD bukan mutlak kesalahan mereka.
”Kalau dibilang teledor, enggak juga. Karena semua ini hanya persoalan salah komunikasi saja,” terang Ibrodi, Rabu (20/3/2019).
Kesalahan komunikasi ini berawal dari informasi yang mereka terima dari Biro Otonomi Daerah Provinsi Lampung seputar dokumen LKPj tahun 2018. Saat konsultasi itu, mereka diberitahukan jika penyerahan dokumen LKPj dapat diserahkan belakangan seusai sidang paripurna LKPj Akhir Masa Jabatan Bupati periode 2014-2019.
Inilah yang membuat mereka tak membuat terpisah LKPj 2018 dan LKPj AMJ 2014-2019. Dokumen ini yang mereka serahkan dalam dua sidang paripurna DPRD, yakni sidang paripurna LKPj 2018 dan sidang paripurna LKPj 2014-2019.
“Tapi memang kami tidak memiliki surat tertulis dari Biro Otda seputar LKPj itu, sedangkan DPRD menginginkan dokumen itu dibuat terpisah,” kata dia.
Ia kembali mengatakan, dokumen LKPj tahun anggaran 2018 telah mereka serahkan kepada lembaga legislatif pada hari ini. Dengan demikian, polemik seputar persoalan dokumen LKPj dianggap telah berakhir.
“Hari ini sudah kami serahkan ke Panitia Khusus LKPj,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan sidang paripurna DPRD Lampung Utara dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lampung Utara tahun anggaran 2018 terkesan dipaksakan.
Sidang paripurna ini dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Lampung Utara, Selasa (19/3/2019). Jalannya sidang paripurna ini sempat dihujani protes meski akhirnya dapat terus berlangsung.
Kesan dipaksakan ini pertama kali diketahui saat didapati buku LKPj yang ada di atas meja para anggota DPRD ternyata bukan buku LKPj 2018 melainkan buku LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) bupati periode 2014-2019.
Padahal, LKPj tahun anggaran 2018 jelas sangat berbeda dengan LKPj AMJ bupati. LKPj 2018 merupakan LKPj rutin tahunan, sedangkan LKPj AMJ adalah laporan yang dilakukan jelang akhir masa jabatan seorang kepala daerah.
Belum lagi, ternyata terungkap pelaksanaan sidang paripurna kali ini diduga tidak masuk dalam hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Hasil rapat Banmus belum lama ini disinyalir hanya menjadwalkan sidang paripurna LKPJ AMJ. Yang dijadwalkan hari ini hanya sidang paripurna LKPj AMJ 2014-2019.
Sejumlah anggota DPRD yang memprotes itu yakni Wansori (Fraksi Demokrat) dan Dedi Andrianto (Fraksi Nurani Berkeadilan) dan Asnawi (Fraksi PAN). Mereka dengan lantang menyuarakan kejanggalan pelaksanaan sidang paripurna tersebut.