TERASLAMPUNG.COM — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menegaskan DPRD Lampung akan mengawal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung terkait jaksa berinisial AM yang diduga memalsukan kepemilikan lahan warga seluas 70.000 m2 di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
“Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Kami minta polisi bersikap netral dalam mencari fakta sebenarnya dan mengusut kasus ini sampai tuntas,” kata Yozi, Kamis (24/2/2022).
Menurut Yozi Rizal, kasus pertanahan di Lampung yang jumlahnya ratusan hingga kini banyak yang belum tuntas. Untuk itu, pihaknya akan memetakan satu per satu dan mencoba membantu menuntaskan secara sistematis.
“Komisi I DPRD Lampung sudah ada kesepakatan secara lisan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung bahwa kami akan membentuk kelompok kerja (Pokja). Pokja Kasus Tanah ini nantinya akan menginnventarisas kasus tanah dan berusaha menyelesaikannuya,” katanya.
Yozi mengatakan, banyaknya kasus tanah yang belum selesai diduga karena banyaknya sindikat mafia tanah.
“Melalui pokja tersebut, ia bergarap semua kasus bisa terbongkar,” katanya.
Sementara itu, terkait laporan LBH Bandarlampung, perwakilan keluarga AM, Rahmat Alam, membantah tuduhan pemalsuan kepemilikan tersebut.
Menurutnya Rahmat Alam, AM membeli lahan tersebut dari tokoh masyarakat setempat.
“Jadi kami tegaskan tidak benar AM itu mafia tanah. Selain itu, tanah tersebut adalah benar di lokasi eks register yang dikonversi kepada masyarakat. AM dan keluarga membeli dari tokoh di sana,” katanya.