Teraslampung.com, Kotabumi–Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, M.Aditya Hafizd Arafat menegaskan, tidak pernah meminta maupun menerima uang dari Penasihat Hukum CV Hanura Jaya Farm. Bahkan, malam ini juga ia akan melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya kepada pihak kepolisian.
“(Soal adanya kiriman uang itu) Enggak pernah ada,” kata Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, M.Aditya Hafizd Arafat, Rabu (18/3/2025).
Ia mengaku, baru mengetahui persoalan adanya dugaan aliran dana yang mengatasnamakannya tersebut usai rapat dengar pendapat hari ini. Padahal, telah berulang kali, pihaknya menggelar rapat dengar pendapat bersama CV Hanura Jaya Farm terkait persoalan yang dikeluhkan oleh warga sekitar.
“Nah, tadi dia cerita soal itu. Saya bilang enggak ada itu. Kalau begitu, kita laporkan saja biar jelas,” tuturnya.
Politisi muda asal PDIP ini mengaku, akan melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya kepada pihak kepolisian malam ini juga. Dengan begitu, akan terungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam persoalan ini.
“Malam ini juga akan saya laporkan,” kata dia.
Sebelumnya, penasihat hukum CV Hanura Jaya Farm, Lukman Nur Hakim diduga berniat memberikan uang sebesar Rp25 juta kepada Komisi III DPRD Lampung Utara. CV Hanura Jaya Farm di Kotabumi Utara memang kerap dipanggil pihak DPRD karena persoalan limbah dan perizinannya yang disoal warga sekitar.
Dugaan ini pertama kali terungkap usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan perwakilan CV Hanura Jaya Farm bersama instansi terkait lainnya, Rabu (18/3/2025). Saat itu, Lukman menjelaskan kepada M.Aditya Hafizd Arafat (Ketua Komisi III) telah mengirim sejumlah uang kepadanya.
Mendengar hal itu, M.Aditya dan koleganya sangat terkejut. Sebab, mereka merasa tidak pernah meminta dan menerima uang dimaksud. Bahkan, salah seorang anggota komisi merasa tidak terima dan menyarankan untuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Singkat cerita, Lukman pun melaporkan persoalan ini kepada Polres Lampung Utara pada pukul 13.56 WIB. M. Adytia dan sejumlah koleganya turut mendampingi Lukman. Setelah beberapa jam memberikan keterangan, Lukman akhirnya menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Ia mengatakan, peristiwa ini bermula saat ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Ketua Komisi III. Saat itu, yang bersangkutan meminta ditransfer uang sebesar Rp25 juta. Uang itu untuk keperluan biaya rapat dengar pendapat Komisi III dengan pihaknya dan pihak lainnya terkait persoalan peternakan ayam milik CV Hanura Jaya Farm.
“Uang itu untuk makan dan minum rapat,” kata dia
Persoalan mengenai peternakan ayam milik CV Hanura Jaya Farm mencuat saat puluhan warga Dusun 10, Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara mendesak pemerintah untuk menutup operasional peternakan ayam petelur milik CV Hanura Jaya Farm. Selain mencemari udara, peternakan ayam ini juga diduga belum berizin.
Desakan ini mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di tiga tempat. Ketiga tempat itu adalah kantor Pemkab Lampung Utara, kantor DPRD Lampung Utara, dan terakhir, di lokasi peternakan, Kamis (26/2/2025).
Jalannya aksi unjuk rasa di lokasi peternakan yang juga dihadiri oleh pihak Komisi III DPRD Lampung Utara sedikit alot dan memanas. Sebab, warga ngotot untuk diperlihatkan izin yang diklaim telah dimiliki oleh CV itu. Ternyata, dugaan warga mengenai ketiadaan izin yang dikantongi oleh CV Hanura Jaya Farm sepertinya mendekati kebenaran.
Izin lingkungan atau izin tetangga yang diperlihatkan adalah izin tahun 2018. Itu pun untuk DOC (Day Old Chicken) atau untuk anak ayam berumur satu hari dan bukannya untuk peternakan ayam petelur seperti saat ini. Bahkan, salah seorang warga, Handrayadi mengaku, tanda tangannya yang ada di dalam surat tersebut telah dipalsukan.