Teraslampung.com, Kotabumi–Polres Lampung Utara masih terus mendalami dugaan penyelewengan sapi bantuan di Desa Merambung, Tanjungraja. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sejumlah (anggota) kelompok tani dan dari dinas terkait sudah kami panggil,” kata Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Apfriyyadi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Sejauh ini telah ada lima saksi yang mereka panggil. Pemanggilan ini ditujukan untuk mencari data yang dibutuhkan dalam dugaan penyelewengan sapi hibah tersebut. Adapun jumlah sapi yang dijual oleh kelompok tani bersaudara berjumlah lima ekor.
“Untuk kerugian negara, masih dalam proses penghitungan,” jelasnya.
Di lain sisi, anggota DPRD Lampung Utara asal PAN, Netty Hastuti menyayangkan perbuatan dari kelompok tani tersebut. Ia juga mengaku, tidak pernah mendapat laporan apa pun dari pihak kelompok usai sapi-sapi itu diserahkan. Padahal, ia termasuk salah satu yang mendorong program aspirasi itu turun ke kecamatannya.
“Kami mendukung penuh upaya penyelidikan dari pihak kepolisian terkait persoalan ini,” kata dia.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran prosedur dalam penjualan sapi bantuan di Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara sepertinya bukan hanya isapan jempol. Sejumlah fakta baru yang ditemukan kian menguatkan dugaan tersebut.
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Perternakan Lampung Utara, Ria Yuliza usai meninjau langsung lokasi kelompok penerima yang bermasalah tersebut, sapi itu ternyata dipotong sebelum dijual oleh kelompok.
Ria mengatakan, alasan sapi majir (mandul atau bermasalah dalam reproduksi) yang diklaim kelompok jelas tidak berdasar. Petugas kesehatan hewannya tidak pernah menyatakan bahwa sapi itu majer.
Selain permasalahan di atas, pihaknya juga mendapati banyaknya pelanggaran prosedur lainnya yang dilakukan oleh pihak kelompok tersebut. Pelanggaran pertamanya adalah kelima sapi pengganti yang dibeli oleh kelompok ukuran dan harganya tidak sesuai. Harganya mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp11 juta. Sapi-sapi penggantinya berusia 8 bulan sampai dengan 1 tahun alias sapi anakan.
Kemudian, tidak ada pihak terkait mulai dari Babinsa atau Bhabinkamtibmas hingga aparatur desa yang mengetahui rencana penjualan sapi bantuan itu. Dasarnya hanya musyawarah kelompok saja. Pelanggaran lainĀ adalah sapi-sapi bantuan itu tidak ditempatkan ke dalam satu kandang melainkan terpisah.
Terdapat tiga kandang untuk menampung ke-20 sapi tersebut. Pihak kelompok beralasan, kesibukan anggotanya yang membuat mereka terpaksa mengambil keputusan tersebut.
Sementara, ketua kelompok tani bersaudara di Desa Merambung, Tanjungraja, Lampung Utara, Kemis berdalih, sapi itu dijual untuk diganti dengan sapi yang lain yang dianggap subur. Pergantian kelima ekor sapi lama itu karena sapi-sapi lama dianggap sapi majir.
Feaby Handana