TERASLAMPUNG.COM — Para petani kerapu di Lampung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) kembali memenui Komisi I DPRD Lampung terkait ganti rugi sebesar Rp232 miliar yang belum dibayar oleh pihak Pelindo.
Mereka mengadu pada Rabu, 17 Februari 2021, di sela-sela acara Bimtek Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung.
Ali Alhadar dari Fokkel mengaku kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu sampai sekarang belum ada ganti ruginya.
“Tolong sampaikan aspirasi kami ke Pelindo pusat.Mereka itu perusahaan pelat merah, perlakukan kami sebagai manusia,” kata Ali ALhadar.
Mereka bertemu dengan Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Josi Rizal, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Misbachun, Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Watoni Nurdin, dan anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fandy Chandra.
Menurut Ali, kasus ini berawal dari proyek pekerjaan pengerukan dan pembuangan limbah oleh Pelindo Lampung pada tahun 2012.
Ali mengatakan proyek tersebut mencemari kawasan budi daya 60 petani kerapu di sekitar Pantai Ringgung, Pulau Tegal dan Pulau Mahitam, Lampung. Akibatnya, ikan-ikan pada mati dan budidaya kerapu bangkrut.
Kasus ini sudah keputusan tetap dari Mahkamah Agung pada 2019. Perusahaan Pelindo divonis bersalah.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi I Yozirizal berjanji akan segera menindaklanjutinya.
“Kami segera berkoordinasi untuk bisa bertemu dengan pimpinna pusat Pelindo di Jakarta,” katanya.