Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Silang sengkarut persoalan ganti rugi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura) ternyata masih belum usai. Persoalannya masih tetap berkutat seputar kompensasi yang dianggap tak sesuai.
Rabu pagi (9/8/2017), puluhan warga dari LK I dan LK II Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura mendatangi gedung DPRD. Mereka meminta lembaga legislatif kembali turun tangan menyelesaikan perkara ganti rugi tersebut karena pihak PLN telah mulai mengerjakan proyek SUTET.
Darwin, salah seorang perwakilan warga mengeluhkan, langkah yang diambil pihak PLN yang tetap menjalankan proyek SUTET di atas lahan mereka meski persoalan ganti rugi antara mereka masih belum menemui titik temu. Bahkan, proyek itu kini hampir rampung.
“Kami minta DPRD menghentikan sementara proyek tersebut sampai ada kejelasan ihwal besaran ganti rugi,” tegas Darwin di gedung DPRD.
Langkah tegas dari DPRD sangat mereka nantikan dalam persoalan ini karena sejak dimulainya pengerjaan proyek tersebut hingga kini masih belum ada negosiasi antara warga dengan pihak PLN seputar kompensasi yang akan diterima warga yang lahannya dilintasi oleh jalur SUTET.
“Belum ada negosiasi soal kompensasi tapi proyek sudah berjalan dan hampir selesai,” jelasnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Resmiyanti, warga lainnya. Menurutnya, besaran ganti rugi yang akan diterimanya jauh dari kata sepadan. Mengingat, ia hanya ditawarkan Rp59 juta oleh PLN untuk jalur SUTET yang melintasi rumahnya. Kegusarannya kian menjadi manakala ia mengetahui ada warga lainnya yang mendapat ganti rugi ratusan juta meski kondisi rumahnya masih jauh di bawah rumah miliknya.
“Ada rumah yang kondisinya biasa saja tapi malah dapat kompensasi ratusan juta. Kok rumah saya hanya dinilai segitu,” kata dia.
Menyikapi tuntutan warga tersebut, Ketua Komisi I, Guntur Laksana mengaku telah meminta pihak terkait untuk menunda sementara pemasangan kabel listrik sebelum ada kejelasan mengenai penyelesaian ganti rugi warga. Pihaknya juga akan menggelar rapat bersama dengan perwakilan Pemkab dan PLN serta pihak terkait lainnya untuk menemukan solusi terbaik dalam persoalan itu.
“Besok (Kamis,red), kami akan rapat bersama pihak terkait seperti perwakilan pemerintah daerah, PLN, Kepolisian, Camat, Lurah dan perwakilan masyarakat membahas persoalan ini,” terangnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rusydi Sastrawan mendaftarkan uang kompensasi ke Pengadilan Negeri Kotabumi pada Selasa (18/7/2017). Penitipan uang kompensasi (konsinyasi) di PN Kotabumi dikarenakan warga menolak uang kompensasi yang ditawarkan.
Langkah yang dilakukan oleh pihak Kejari Kotabumi mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2013. Pasal itu menyebutkan ketika warga yang berhak menerima kompensasi menolak untuk menerima uang kompensasi, maka pihak PLN menitipkan di Pengadilan setempat, dalam hal ini, Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.
Besaran uang yang dititipkan itu sekitar Rp 700 juta dan diperuntukan bagi 33 orang. Alasan penolakan warga dikarenakan menganggap uang kompensasi yang diberikan tidak sesuai. Selain uang, pihaknya juga menyerahkan 33 berkas dari penerima kompensasi warga yang menolaknya.