Teraslampung.com, Kotabumi–Pemkab Lampung Utara telah memroses usulan pengangkatan kepala daerah terpilih kepada Pemerintah Pusat pada pekan lalu. Meski begitu, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lampung Utara hingga kini masih belum jelas.
“Sudah kami ajukan pada Kamis pekan lalu,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Imam Sampurna, Selasa (21/1/2025).
Imam mengatakan, usulan yang mereka sampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Lampung tersebut bertujuan agar bupati dan wakil bupati terpilih dapat segera mendapatkan surat keputusan pengangkatan mereka. Selain itu, usulan ini juga bertujuan untuk mendapat kepastian mengenai kapan jadwal pelantikan akan dilakukan.
Kendati demikian, menurutnya, jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota akan dilakukan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2024. Dalam perjalanannya, jadwal pelantikan ini dikabarkan molor karena adanya sejumlah pengajuan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun, kami masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait hal ini,” tuturnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman Tempo.co, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebutkan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Komisi II DPR, yang antara lain mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri, rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses Anggota DPR.
Politikus Partai Nasdem itu menuturkan opsi pertama adalah pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum. Menurut dia, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres (peraturan presiden),” kata dia.
Adapun opsi kedua adalah pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.