Soal Jalur Hukum dalam Pengembalian Jabatan Kepala Desa Subik, Pemkab Lampung Utara Dinilai Mengada-ada

Mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara (Poniran HS-kiri) ‎didampingi kuasa hukumnya Suwardi (Suwardi dan rekan) menganggap pelantikan Yahya sebagai kepala desa tidak sah
Mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara (Poniran HS-kiri) ‎didampingi kuasa hukumnya Suwardi (Suwardi dan rekan) menganggap pelantikan Yahya sebagai kepala desa tidak sah.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–DPRD Lampung Utara menilai jalur pengadilan yang disarankan pemkab terkait pengembalian jabatan Poniran sebagai Kepala Desa Subik terkesan mengada-ada. Itu dikarenakan proses pemberhentian Poniran sebelumnya dilakukan saat proses hukum masih berlangsung.

“Poniran diberhentikan tanpa pengadilan, kami juga minta beliau direhabilitasi tanpa pengadilan dong,” tegas anggota DPRD Lampung Utara, Faruk Danial, Rabu (12/6/2024).

Apa yang disampaikan Pemkab Lampung Utara terkait jalur hukum tersebut secara tidak langsung mencerminkan ketidakkonsistenan sikap mereka dalam persoalan ini. Satu sisi mereka bicara mengenai hukum, di sisi lain mereka terlihat tidak mengindahkannya.

“Pada dasarnya mereka bisa berhentikan tanpa proses pengadilan kalau (memang) mau adil,” kata dia.

Kritikan sama juga disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara, Exsadi. Menurutnya, dalam polemik jabatan Kepala Desa Subik, Pemkab Lampung Utara menerapkan standar ganda. Kesan itu sangat kentara sekali.

“Kenapa dulu mereka berani memberhentikan beliau saat proses banding masih berjalan, dan sekarang pengangkatannya kembali harus ada putusan pengadilan,” terangnya.

Exsadi merasa sangat heran dengan keengganan pemkab untuk mengembalikan jabatan Poniran. Padahal, pihak Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri pernah menginstrusikan untuk melakukan itu jika tidak terbukti bersalah pada Februari 2023. Pendapat Ombudsman pun semakin menguatkan bahwa pemberhentian Poniran memang tidak sesuai aturan.

“Pertanyaannya sekarang kenapa dan ada apa kok pemkab ngotot harus lewat jalur pengadilan?silakan publik menilainya sendiri,” kata dia.

Sebelumnya, meskipun pihak legislatif telah merekomendasikan untuk mengangkat kembali Poniran sebagai Kepala Desa Subik, namun Pemkab Lampung Utara sepertinya tak mau melaksanakannya. Yang bisa ‘memaksa’ mereka untuk melakukan hal itu hanyalah pihak pengadilan.

“Sepanjang belum ada putusan pengadilan, kami belum dapat mengangkat kembali pak Poniran,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Kesbangpol Lampung Utara, Matsoleh, Selasa kemarin.

Dalam persoalan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Subik, Kementerian Dalam Negeri pernah meminta pemkab Lampung Utara untuk memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Kemendagri menilai penangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.

Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan karena tersangkut dugaan ijazah palsu.‎ Kesimpulan seputar persoalan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemen‎terian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD. Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.

Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap sura‎t yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023. Secara garis besar, surat Kementerian Dalam Negeri itu berisikan permintaan pada Bupati Lampung Utara untuk menyelesaikan permasalahan Desa Subik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati dapat memberhentikan Yahya Pranoto karena pengangkatannya sebagai Kepala Desa Subik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus Poniran HS ini bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medan.

Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.

Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.

Meski begitu, Poniran HS masih terus berupaya untuk memperoleh keadilan. Perjuangannya tak sia-sia. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa proses pengangkatan Yahya bertentangan dengan aturan. Tak hanya itu, Ombudsman Lampung pun turut mengamini hal tersebut meski dalam perjalanannya Ombudsman tak dapat memberikan kesimpulan. Itu dikarenakan persoalan ini ternyata telah ditangani oleh pihak pengadilan.